Selasa, 12 November 2024

Soal Dua Tambang Pasir yang Disegel, DPRD Lebak Minta Polisi Tindak Tegas

Penyegelan penambangan pasir yang diduga illegal oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)
Penyegelan penambangan pasir yang diduga illegal oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Dua usaha penambangan pasir diduga ilegal di Desa Taman Sari dan Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari milik pengusaha tambang pasir perorangan dan PT. Sumber Alam Manggu (SAM), disegel aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.

Penyegelan dilakukan polisi di lokasi tambang pasir milik Bayu, pengusaha tambang perorangan saat tengah beroperasi pada Rabu (16/12/2020) sekira pukul 15.30 WIB. Sementara di lokasi PT. SAM, polisi melakukan penyegelan saat tambang tersebut sedang tidak beraktivitas.

"Jadi kalau yang di lokasi PT. SAM, kita lihat aparat kepolisian hanya memberi police line (garis polisi) saja. Kalau yang di lokasi milik Bayu, selain di police line, ada dua karyawan yang dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan," kata Musa Weliansyah, sekretaris Komisi IV DPRD Lebak.

Musa menegaskan, lokasi tambang pasir milik Bayu merupakan pertambangan milik rakyat yang dikelola oleh perorangan.

"Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi tambang milik Bayu oleh anggota Satreskrim Polres, sedang ada kegiatan produksi pertambangan pasir ilegal. Sehingga, selain alat berat (eksavator) diberi garis polisi, dua orang karyawannya di bawa ke Mapolres untuk dimintai klarifikasi," ujar Musa.

Baca juga: Diduga Ilegal, Polres Lebak Beri Garis Polisi di Dua Lokasi Tambang Pasir

Sementara karyawan tambang pasir ilegal milik Bayu yang dibawa merupakan pengawas operasional dan seorang mandor di lokasi pertambangan pasir, berinisial AB dan KOD.

"Yang saya lihat di lokasi tambang PT. SAM tidak ada yang dibawa, kendati begitu karena lokasi tambang tersebut dikelola PT, harus di tindak tegas, sesuai hukum yang berlaku," tandas Musa kepada TitikNOL.

Diberitakan sebelumnya, Unit Tipiter Satreskrim Polres Lebak melakukan penyegelan dengan memberi garis polisi di dua lokasi usaha penambangan pasir diduga ilegal di Kecamatan Banjarsari.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma membenarkan pihaknya telah memasang garis polisi di dua lokasi tambang pasir diduga tak kantongi izin tersebut. Hal itu dilakukan, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut soal informasi masyarakat, bahwa kedua lokasi tambang pasir itu belum kantongi IUP.

Diketahui sebelumnya, dua lokasi usaha tambang pasir di Kecamatan Banjarsari yang berlokasi di Desa Taman Sari dan Desa Keusik, sudah dilakukan penutupan oleh tim dari DLH dan Satpol PP Pemkab Lebak. Namun, satu hari usai ditutup kembali dibuka oleh pemilik. (Zal/Gun/TN1)

Komentar