Sabtu, 5 April 2025

Soal Dugaan Kredit Fiktif yang Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Penjelasan Dirut Bank Banten

Ilustrasi. (Dok: Trenasia)
Ilustrasi. (Dok: Trenasia)

SERANG, TitikNOL - Polemik tentang Bank Banten hingga kini tidak berkesudahan. Kinerja para pejabat penting dari bank yang identitas daerah itu menjadi sorotan publik.

Salah satunya adalah terkait adanya dugaan perbedaan data Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, permasalahan inipun dilaporkan oleh salah warga Banten yakni Ojat Sudrajat ke Bareskrim Mabes Polri.

Dikonformasi terkait hal ini, Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan, Bank Banten senantiasa patuh dan bergerak dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi.

Ia mengklaim, kredit bermasalah atau NPL pada Bank Banten setiap tahunnya mengalami perbaikan. Hal ini merupakan bukti hasil kinerja Bank Banten dalam mengatasi kredit bermasalah.

"Rasio kredit bermasalah Bank Banten tahun 2019 terus membaik seiring dengan penurunan portofolio kredit UMKM dan ekspansi kredit konsumer yang memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan pendapatan bunga perseroan semenjak bertransformasi menjadi Bank Pembangunan Daerah," katanya kepada awak media, Selasa (4/8/2020).

Ia menjabarkan, indikator perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi Bank Pundi terdiri atas NPL gross yang pada 2018 sebesar 5,90 persen turun pada 2019 menjadi 5,01 persen. Sedangkan NPL Net tercatat dari 4,92 persen pada 2018 menjadi 4,01 persen di 2019.

"Jadi kami menjamin dan memastikan bahwa kredit fiktif ataupun pemalsuan laporan kredit di Bank Banten itu tidak ada. Turunnya NPL Bank Banten 2019 murni dari hasil upaya manajemen dalam melakukan perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi dari Bank Pundi," paparnya.

Ia me jelaskan, pelaksanaan Good Corporate Government (GCG) dalam setiap aktivitas Bank Banten adalah upaya dalam menjamin para pengambil keputusan untuk dapat mempertanggungjawabkan kepada pihak yang terperngaruh keputusan tersebut, dalam hal ini kewajaran transaksi serta keterbukaan informasi bagi para pemangku kepentingan.

GCG menururnya, merupakan suatu mekanisme tata kelola sumber daya organisasi. Mekanisme tersebut dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis dengan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan keadilan oleh Manajemen Bank Banten.

"Upaya-upaya perbaikan kinerja keuangan Bank Banten yang telah berhasil kami catatkan senantiasa patuh dan berlandaskan dengan kerangka tata kelola perusahaan yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi," jelasnya.

Disinggung soal gugatan, Fahmi mengaku bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh salah satu warga Banten yakni Ojat Sudrajat.

Pihaknya menampik tudingan kredit fiktif sekitar Rp150 miliar yang terdapat di Bank Banten. Pasalnya, semua laporan keuangan Bank Banten diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Kami siap hadapi gugatan hukum terkait pemalsuan laporan Bank Banten. Kami akan siapkan bukti-bukti yang dapat mendukung argumentasi kami saat memberikan keterangan. Kami akan ikuti alur prosesnya jika memang diperlukan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, menurut dokumen laporan keuangan Bank Banten yang dimiliki Ojat, bahwa rasio kredit bermasalah Bank Banten sebesar 4,01 persen pada tahun 2019 dan sebesar 4,92 persen pada tahun 2018. Atas dasar itu, Ojat melaporkan Keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri.

Selain kejanggalan laporan rasio kredit bermasalah secara neto atau non performing loan (NPL- red), pihaknya juga melakukan investigasi lebih lanjut terhadap Bank Banten. Hasilnya, diduga terdapat kredit fiktif yang nilainya di atas Rp150 miliar dari jenis kredit Komersial.

"Hal tersebut lantaran rasio kredit bermasalah secara neto (Non Performing Loan/NPL net) Bank Banten sebesar 4,01 persen namun ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh OJK pada 19 Juni 2019 lalu. Sedangkan pada saat NPL net Bank Banten tahun 2018 sebesar 4,92 persen, kondisi Bank Banten baik-baik saja," ujarnya. (Son/TN1)

Komentar