TANGERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita uang sebanyak Rp1.169.900.000 di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Penyitaan itu berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno Hatta, oleh oknum pegawai bea dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta.
Selain uang, penyidik Kejati Banten juga menyita dokumen-dokumen penting terkait perkara yang jumlahnya sekira satu koper, untuk dijadikan barang bukti.
“Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan Penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tanggerang,†kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan, Kamis (27/1/2022).
Ivan menyebutkan, penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari pihak swasta.
“Pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa 4 orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus,†ungkapnya.
Ia menerangkan, penyitaan dilakukan mulai dari pukul 11:00 WIB. Dalam kegiatan penyitaan, pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan. (TN3)