SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemeriksaan terhadap 18 Pondok Pesantren yang menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan mengatakan, pemeriksaan itu masih dalam tahap klarifikasi ihwal dugaan pemotongan dana hibah Ponpes. Untuk hari ini, ada 8 Ponpes berasal dari Kabupaten Pandeglang yang diperiksa.
"Iya itu dugaan adanya pemotongan itu. Ini penerima bantuan, iya dugaannya (pemotongan)," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Duga Ada Joki Pengajuan Hibah, Ulama Banten: Pesantren Jangan Dijadikan Tempat Berlindung Penyamun
Ia menerangkan, secara keseluruhan Ponpes yang sedang diperiksa berjumlah 18. Rencananya, Kamis besok penyidik akan memeriksa tiga Ponpes lagi. Agar laporan tentang pemotongan dana hibah Ponpes dapat diungkap.
"Ini kan Lebak, Pandeglang. Kalau kemarin Lebak 5 (Ponpes), Pandeglang 5. Sekarang 8 dari Pandeglang. Besok 3 Ponpes diperiksa," terangnya.
Menurutnya, Ponpes yang diperiksa yang terverifikasi telah menerima bantuan dana hibah. Namun, pihaknya belum bisa mengungkapkan hasil sementara dari pemeriksaan.
"Penerima bantuan saja dulu. Yang fiktif kita belum. Minggu lalu 10 Ponpes, skarang 8, besok rencana 3. Yang sedang (diperiksa), bukan sudah, yang sedang proses diperiksa. Nanti (temuan baru) itulah hasil dari penyidik," jelasnya. (Son/TN1)