SERANG, TitikNOL - Polemik pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) terus bergulir. Belakangan, sejumlah anggota DPRD Banten melakukan hak interpelasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait hal tersebut.
Menanggapi hal itu, Akademisi Untirta, Faktul Muin menganggap, bahwa upaya interpelasi yang dilakukan anggota DPRD Banten kepada Gubernur Banten sudah tepat. Menurut Muin, DPRD Banten telah menjalankan fungsi pengawasan yang di dalamnya ada 3 hak. Yaitu, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
"Kalau DPRD sudah mengajukan hak interpelasi terhadap Bapak Gubenur, pada dasarnya meminta keterangan atas kebijakan tersebut. Yang penting dan strategis yang dileluarkan oleh Bapak Gubernur dapat di pertanggungjawabkan," ujar Fatkhul Muin yang juga Sekretaris Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Untirta, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jum'at(5/6/2020) kemarin.
Menurut Fatkhul Muin, interpelasi adalah tahap awal DPRD Banten dalam menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta keterangan atas kebijakan Gubernur tentang Bank Banten.
"Saya kira hak interpelasi DPRD terhadap Bapak Gubernur harus dilihat secara objektif, bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Fraksi tertentu menganggap bahwa kebijakan tentang Bank Banten adalah kebijakan strategis dan perlu meminta keterangan. Makanya dari keterangan ini akan diputuskan oleh DPRD akan lanjut ke angket dalam bentuk penyelidikan terhadap kebijakan yang dikeluarkan tentang Bank Banten," jelasnya.
Diminta tanggapan terkait kebijakan Gubernur Banten yang memindahkan RKUD, Fatkhul Muin mengaku belum bisa memberikan komentar. Namun demikian, dirinya sepakat jika Bank Banten harus diselamatkan.
"Tapi paling tidak, upaya untuk menyelamatkan Bank Banten perlu dilakukan, karena Bank Banten merupakan simbol masyarakat Banten," tutupnya. (TN1)