LEBAK, TitikNOL - Pengalihan kewenangan pemberi izin usaha pertambangan dari provinsi ke pemerintah pusat, mulai diberlakukan pasca Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diundangkan yakni 10 Juni 2020.
Dengan demikian, sebelum 2020, pemerintah provinsi masih memiliki kewenangan dalam mengurusi persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
Disampaikan Budi Supriadi, Direktur Eksekutif Komunitas Peduli Informasi Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Lebak, fakta yang terjadi di lapangan, khususnya di wilayah Lebak Selatan tidak seperti itu.
Budi mengungkap, ada pembiaran yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, kepada para pengusaha pertambangan yang IUPnya sudah kadaluarsa di Kecamatan Bayah.
Budi menjelaskan, berakhirnya IUP Batubara tiga perusahaan pada 2017 dan masa Perpanjangan IUP tidak lebih dari satu tahun, artinya IUP tersebut sudah berakhir dan tidak mengandung aspek de jure maupun de facto. Bahkan dalam LHP BPK atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019, PT. Darmasari Resource tidak menjaminkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang. Dengan demikian Lanjut Budi, dokumen rencana reklamasi dan pasca-tambang belum dibuat.
Baca juga: ESDM Banten Tegaskan 3 Perusahaan Tambang Batubara di Bayah Dilarang Beroperasi
"Patut diduga juga dokumen AMDAL tidak ada Ironis memang jika demikian tapi IUP Operasi Produksi terbit," terang Budi kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
"Harusnya Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas ESDM mengevaluasi dan melakukan tindakan tegas, bukan soal pengalihan kewenangan, kemana saja pada kurun waktu 2017 sampai 2019. Karena kedepannya kalau tidak ada kejelasan, akan berpotensi penguasaan sepihak pemegang IUP dan puluhan tahun kedepan berpotensi konflik agraria di Bayah," sambung Budi.
Budi pun meminta agar pemerintah jangan kalah oleh para pengusaha tambang di Kecamatan Bayah. Dinas ESDM Banten harusnya berpatokan kepada kaidah pertambangan.
"Masa pemerintah kalah sama perusahaan, jangan menunggu kegiatan, harusnya berpatokan pada kaidah pertambangan dan kewajiban pemegang IUP pemerintah itu,” tegas Budi.
Baca juga: IUP Batubara 3 Perusahaan di Bayah Belum Diperpanjang, ESDM Banten Diminta Tegas
Di tempat terpisah, Koordinator Jaringan Pemuda Peduli Lingkungan Desa Lebak Tipar, Algofiri menuturkan, pihaknya sempat mendengar dari Kepala Desa Lebak Tipar bahwa ada PT. Darmasari Resource ke kantor desa dan akan melakukan penambangan pasir kuarsa.
"Betul kang, saya mendengar informasi Perusahaan itu akan melakukan penambangan pasir Kuarsa, setahu saya padahal IUP Batubara dan informasinya sudah habis izinnya tahun 2017," terangnya kepada TitikNOL.
Hingga berita dilansir, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Banten, belum menjawab saat dikonfirmasi via aplikasi pesan WathsAppnya. (Gun/TN1)