Minggu, 24 November 2024

Soal Janji Rp50 Juta Per TPS, Helldy Penuhi Panggilan Bawaslu Cilegon

Helldy Agustian usai memberikan keterangan di Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (18/12/2020) malam. (Istimewa).
Helldy Agustian usai memberikan keterangan di Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (18/12/2020) malam. (Istimewa).

CILEGON, TitikNOL - Calon Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, memenuhi pangilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon pada Kamis (17/12) malam.

Helldy dimintai keterangan oleh Bawaslu, terkait laporan tentang video dugaan janji uang Rp 50 juta per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan oleh tim pemenangan pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Cilegon Ratu Ati Marliati-Sokhidin.

Usai memberikan keterangan kepada Bawaslu, Helldy menjelaskan jika dia telah mengklarifikasi peristiwa yang terekam dalam video yang beredar di media sosial tersebut.

"Banyak beredar seolah-olah per TPS dikasih Rp50 juta, itu tidak benar, itu wacana, usulan dari tim dan untuk tim ingin mendapatkan reward, apresiasi," kata Helldy, Kamis (17/12/2020) malam.

Lebih lanjut Helldy menjelaskan, peristiwa yang terjadi dalam video itu saat ia usai ikut menyalatkan jenazah salah satu warga di Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan.

Kemudian pada saat obrolan bersama tim, salah satu tim mengusulkan agar ada penghargaan bagi TPS yang mendapatkan suara terbanyak.

"Jadi itu wacana tim, yang bicara juga kan (di video) bukan saya, tim yang bicara," ungkapnya.

Adapun terkait proses selanjutnya, Helldy mengaku menyerahkan sepenuhnya proses yang berlangsung di Bawaslu Kota Cilegon. Ketua Yayasan Suara Hati Kita ini meyakini lembaga pengawas Pemilu itu bisa bersikap objektif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menjelaskan, bahwa Helldy Agustian dimintai keterangan kurang lebih selama tiga jam.

"Pemeriksaan dilakukan dari 20.30 WIB sampai 23.30 WIB," kata Siswandi, Jumat (18/12/2020).

Menurutnya, selama proses pemeriksaan, pihaknya mengklarifikasi terkait video yang menyinggung uang Rp50 juta.

Setelah proses pemeriksaan kepada Helldy serta seluruh saksi, Bawaslu bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan membahas data tersebut secara bersama-sama.

"Dibahas secara bersama-sama oleh Gakkumdu apakah memenuhi unsur atau enggak. Besok kemungkinan seperti itu (diketahui hasil), karena sangat terbatas tiga (hari) plus dua, kita juga gak bisa ngulur waktu, limitasi itu harus kita jalankan," tukasnya. (Ardi/TN1).

Komentar