SERANG, TitikNOL – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, angkat bicara terkait kendaraan milik pemerintah Provinsi Banten yang diduga dijadikan jaminan salah satu sorum mobil di Kabupaten Pandeglang.
Menurut Andika, jika hal itu benar terjadi, pelaku bisa dikenai pidana. Pasalnya, kendaraan pelat merah itu diperuntukan sebagai fasilitas penunjang pejabat Pemprov bukan untuk dijadikan jaminan.
“Ya enggak boleh itu, itu pidana. Itu kan aset daerah aset negara tidak boleh dijaminkan,†tegas Andika kepada awak media, di pendopo gubernur Banten, Serang, Rabu (31/7/2019) kemarin.
Baca juga: Duh, Mobil Dinas Pemprov Banten Jadi Jaminan di Sorum Mobil
Sementara itu, Kasi Pemanfaatan Aaset pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten Rahmat Pujatmiko mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan pemegang kendaraan tersebut.
“Besok di cek,†singkat Rahmat kepada TitikNOL. (Lib/TN1)