SERANG, TitikNOL - Terkait parkir yang dianggap ilegal di dua sekolah yang berada di Kota Serang, pihak sekolah pun mengaku salah. Dikonformasi terkait hal itu, dua kepala sekolah di Kota Serang mengakui bahwa parkir tidak berizin, karena masih percobaan.
Untuk di SMKN 2 Kota Serang misalnya. Pihak sekolah mengaku mengenakan biaya parkir persiswa dengan alasan untuk perbaikan jalan. Sedangkan di SMAN 4 Kota Serang, biaya parkir tersebut dipakai untuk membayar sewa lahan dan para pemuda yang menjaga parkir itu.
Kepala SMKN 2 Kota Serang, Lilik Hidayatullah, mengakui atas belum berizinan biaya parkir persiswa tersebut, dengan alasan karena baru percobaan saja dan untuk perbaikan jalan.
“Sekarang memang benar belum berizin, dan baru percobaan saja. Lagian juga satu siswa hanya membayar 800 perak dan baru berjalan beberapa bulan saja,” kata Lilik dengan ketus.
Baca juga: Waduh! Biaya Parkir Dua Sekolah Kota Serang Dianggap Ilegal
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Ade suparman, membedakan biaya parkir di sekolahnya dengan SMKN 2 Kota Serang.
“Disini mah tidak seperti di SMKN 2 Kota Serang dan lagian juga di SMAN 4 Kota Serang memakai lahan orang untuk parkir. Jadi wajar dikenakan biaya, karena untuk sewa lahannya,” pungkas Ade. (Her/red)