Jum`at, 22 November 2024

Soal Pembangunan Auning Liar di PIR, Pemkot Panggil Koordinator Lapak

Suasana musyawarah mufakat dengan para koordinator lapak di Pasar Induk Rau (PIR), Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. (Foto: TitikNOL)
Suasana musyawarah mufakat dengan para koordinator lapak di Pasar Induk Rau (PIR), Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang panggil pihak yang membangun auning baja ringan di badan jalan di Pasar Induk Rau (PIR), Kamis (12/9/2019).

Wakil Wali kota Serang Subadri mengatakan, pihaknya tidak pernah mengizinkan adanya pembangunan auning di PIR. Untuk mengetahui kebenarannya, pihaknya memanggil para koordinator lapak yang berjaga di PIR.

"Lah ini kami lagi ngundang pelaku-pelakunya untuk duduk bersama, ada apa sih? Perintah siapa? dan dalam rangka apa? Toh Kota Serang mah dalam rangka penertiban di Pasar Rau," katanya saat ditemui di Aula Pemkot Serang.

Baca juga: Dalih Relokasi, Lapak PKL PIR di Bangun Kios Baja Ringan

Saat ditanya ketegasan pembongkaran auning, pihaknya mengaku akan mengedepankan musyawarah mufakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Nggak tahu makanya kami mau panggil semuanya. Nanti nih kami mau ngobrol dulu. Tidak ada seizin dari Pemkot. Kan Pemkot sudah memutuskan adanya relokasi dari bawah ke atas, sekalipun pada pelaksanaannya hasil rapat kamis kemarin ada kajian uji kelayakan," terangnya.

Untuk diketahui, bahwa dari pantauan di lapangan, auning tersebut telah berdiri sejak tiga hari yang lalu. Berdirinya auning tidak lama setelah Pemkot Serang melakukan penertiban para pedagang menggunakan alat berat yang berjualan di badan jalan. (Son/TN1)

Komentar