LEBAK, TitikNOL - Keberadaan aktivitas pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) yang berlokasi di Kampung Ranji RT 03/RW 05, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung diketahui tidak memiliki izin.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Jabodetabeka-Banten, Hilal mengatakan, kegiatan pembangunan ilegal tersebut harus disikapi secara serius oleh Pemkab Lebak.
"Jangan menutup mata seakan tidak terjadi apa-apa," katanya, Minggu (24/4/2022).
Baca juga: Berdiri di Atas Tanah Sitaan Kejagung, Pembangunan Menara Tower BTS di Lebak Disorot
Menurutnya, membangun BTS tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum. Ditambah, pembangunnya di atas tanah yang bermasalah atau tanah sitaan Kejagung.
"Oleh karenanya, kami meminta kepada Pemda Lebak untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam kegiatan pembangunan BTS tersebut. Selain itu, kami juga meminta dijatuhi sanksi tegas, dan yang paling penting tidak mengeluarkan izin atas pembangunan BTS tersebut," tandasnya.
Jika tidak diatasi, pihaknya akan melayangkan surat kepada pemerintah pusat agar ditindaklanjuti.
"Kami akan membuat laporan kepada pemerintah pusat agar persoalan seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari. Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga aksi unjuk rasa juga akan kami lakukan," tukasnya. (Gun/TN3)