LEBAK, TitikNOL - Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, angkat bicara terkait polemik rencana penambangan pasir laut di pesisir pantai Bayah oleh perusahaan PT. Graha Makmur Coalindo (GMC).
Dikatakan orang nomor satu di Kabupaten Lebak itu, izin pertambangan pasir laut menjadi kewenangan provinsi dan selama proses perizinan termasuk AMDAL dan lainnya Pemkab Lebak tidak dilibatkan.
"Jadi tolong tanyakan ke sana (Pemprov), bagaimana itu prosesnya kan gitu, karena kewenangannya apa lagi urusan pertambangan dan lain sebagainya. Kecuali kalau pasir, kami masih evaluasi tetapi kalau laut bukan menjadi kewenangan kami. Makanya silahkan ditanyakan ke sana," ujar Iti kepada awak media, usai pelantikan pengurus Karang Taruna Kabupaten Lebak di Pendopo Bupati, Kamis (26/11/2020).
Disinggung soal dampak yang akan terjadi akibat penyedotan pasir itu, Iti pun tak manyangkalnya. Menurutnya akan ada dampak pada kegiatan penambangan pasir laut di Kecamatan Bayah tersebut.
"Oh iya pasti (ada dampak), makanya kami (Pemkab) secara resmi mengirimkan surat untuk diberikan jawaban terkait dengan pelaksanaan ini yang dilakukan oleh Distamben Provinsi Banten. Kan itu izinya sudah keluar dari 2018 kita sudah SOTK baru, dengan Undang Undang itu tahun 2016 jadi sudah jelas arahnya," terang Iti.
Baca juga: Penyedotan Pasir Emas di Lebak Selatan oleh PT. GMC Tuai Polemik
Menurutnya, Dinas PTSP juga sudah menyampaikan, bahwa temuan itu hasil tracking Pemkab dari aduan masyarakat. Kemudian, Pemkab melakukan tracking karena tidak merasa memberikan rekomendasi atau apapun, seperti izin eksplorasi dan eksploitasi tambang di laut tersebut.
"Malah saya menyarankan kalau saya secara pribadi, apalagi dengan prediksi BMKG yang mempridiksi akan terjadi gempabumi megathrust, saya sangat tidak setuju, ini saja membahayakan. Apalagi itu dilakukan penambangan. Kita berharap tidak terjadi apa-apa di Kabupaten Lebak," tukas Iti.
Diberitakan sebelumnya, warga dan nelayan di tiga kecamatan yakni Bayah, Pangarangan dan Cihara yang tergabung di Forum Komunikasi Masyarakat Pribumi dan Nelayan Bayah (FKMPNB), menolak rencana penyedotan pasir emas di pesisir pantai Bayah yang diketahui warga pada saat sosialisasi yang dilakukan oleh PT. GMC di Hotel Pada Asih 2, Kamis (19/11/2020) lalu.
Sosialisasi yang dilakukan pihak perusahaan tambang PT. GMC, dianggap tidak mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat dan nelayan disekitar pesisir pantai.
Terlebih, munculnya surat persetujuan penambangan pasir laut itu hanya disepakati oleh tiga organisasi nelayan di Bayah, Panggarangan dan Cihara. (Zal/Gun/TN1)