LEBAK, TitikNOL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lebak masih enggan berkomentar soal keluhan warga di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, terkait tercemarnya Sungai Ciliman oleh limbah cair berwarna hitam pekat diduga berasal dari pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik PTPN VIII Kertajaya.
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Lebak Iwan Sutikno saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi tidak merespons, meski konfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsAppnya terbaca.
Terpisah, Dedi Setiadi, Humas PTPN VIII Kertajaya mengaku telah didatangi petugas dari DLH Pemkab Lebak, setelah mencuatnya pemberitaan soal adanya keluhan warga yang mengeluhkan adanya limbah cair yang mencemari sungai Ciliman.
"Pemerintah dalam hal ini dinas terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lebak sudah berkunjung ke PTPN VIII, dan kami telah memberikan penjelasan," tukas Dedi Setiadi.
Baca Juga: Warga di Lebak Keluhkan Limbah Cair Pabrik CPO PTPN VIII Kertajaya Cemari Sungai Ciliman
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang bermukim di wilayah DAS Ciliman di kecamatan Banjarsari mengeluhkan terjadinya pencemaran air sungai Ciliman berwarna hitam pekat.
Warga menuding, sumber limbah cair berwarna hitam pekat itu berasal dari pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik PTPN VIII Kertajaya di wilayah setempat.
Padahal, air sungai Ciliman biasa digunakan keperluan warga untuk Mandi, Cuci dan Kakus bagi sekitar puluhan kepala keluarga (KK) yang berada di empat kampung yang dilalui aliran sungai Ciliman.
Warga yang terdampak akibat pencemaran air sungai itu bermukim di kampung Sigeung, kampung Pasung, Kampung Gerendeng dan di kampung Pakis, Desa Tamansari. (Gun/red)