LEBAK, TitikNOL - Merebaknya soal pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang double job atau rangkap jabatan di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, berbuntut desakan mundur kepada Koordinator kabupaten (Korkab) PKH Kabupaten Lebak, Iswadi.
Andik Nurul, salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak menilai, kabar soal adanya pendamping double job dan pendamping yang jadi TKW namun masih menerima honor, bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan Iswadi.
Dia pun meminta, agar Kemensos RI turun tangan melakukan kroscek terkait keberadaan pendamping PKH yang double job di Kabupaten Lebak.
"Jika begitu pihak Kemensos RI harus ke Lebak untuk melakukan investigasi. Sementara kepada Iswadi selaku Korkab UPPKH harus ada tindakan tegas, jika perlu dia mundur sebagai Korkab karena dengan adanya pendamping double job, ini jelas sebuah pembiaran," tukas Andik.
Terpisah, Juli Sudianto tokoh masyarakat Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja mengatakan, persoalan pendamping double job khususnya di PKH sudah bukan rahasia umum.
Tidak itu saja lanjut Juli Sudianto, informasi adanya dugaan pungli pun yang melibatkan oknum Pemdes dan oknum Pendamping sudah kerap didengar oleh masyarakat.
"Saya berharap kepada pendamping yang memang terindikasi double job harus tahu dirilah, berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bekerja di PKH atau di program lain. Kalau Korkab tidak berdaya menangani double job, kenapa tidak mundur saja dari Korkab di UPPKH," tegas Juli Sudianto.
Menanggapi hal tersebut, Edi Moedjiarto Kepala bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial pada kantor Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Lebak, mengaku akan berkordinasi dengan pihak terkait salah satunya dengan Korkab di UPPKH Kabupaten Lebak.
"Kita akan kordinasi dan klarifikasi dahulu kepada Korkab terkait informasi adanya pendamping double job itu benar atau tidaknya dan juga apakah ada SOP yang mengatur tentang itu (double job) kita akan tanyakan dahulu," ujanya kepada wartawan.
Edi pun mengaku akan melakukan evaluasi soal ada dan tidaknya pendamping PKH yang rangkap kerja. Namun demikian, dirinya tidak bisa melakukan tindakan lebih jauh, karena yang mengangkat dan memberhentikan pendamping PKH kewenangannya berada di kementerian. (Gun/red)