LEBAK, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Lebak akhirnya memanggil pihak manajemen PT. Solite Maxima Sarana perusahaan yang bergerak dibidang perkreditan (cash and credit) Elektronik dan Firniture.
Pemanggilan dilakukan berkaitan dengan adanya pengaduan sejumlah karyawan kepada pihak Disnaker Lebak yang mengadukan bahwa perusahaan tersebut tidak memberikan hak-hak normatif karyawan.
Hak normatif yang tidak diberikan tersebut antara lain, upah dibawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak, uang lembur dan uang cuti haid dan hamil bagi karyawan perempuan.
Cahyana, Kasi Hubungan Industrial pada kantor Disnaker Lebak membenarkan bahwa Disnaker sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak manajemen PT. Solite Maxima Sarana Pos Rangkasbitung.
Baca juga: Terungkap, PT Solite Maxima Sarana Tidak Terdaftar di Disnaker Lebak
"Sudah, kita sudah layangkan surat pemanggilan hari ini. Pemanggilan tersebut karena adanya pengaduan dari perwakilan karyawan ke Disnaker. Rabu depan kita minta pihak PT. Solite Maxima Sarana itu untuk datang di kantor Disnaker," ujar Cahyana melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (24/2/2017).
Dijelaskannya, pemanggilan terhadap pihak perusahan tidak hanya sebatas adanya perselisihan hubungan kerja antara pihak karyawan dengan pihak perusahaan.
Akan tetapi, meminta kepada pihak manajemen perusahaan mendaftarkan beroperasinya PT. Solite Maxima Sarana di wilayah kabupaten Lebak dan melaporkan karyawan yang dipekerjakan ke Disnaker.
"Ya, kita akan minta klarifikasi terlebih dahulu dengan dipanggilnya pihak perusahaan itu atas pengaduan perwakilan karyawannya ke kita. Selain itu, pasti kita akan minta juga pihak mereka (manajemen) melaporkan keberadaan dan beroperasinya serta karyawan yang dipekerjakannya ke disnaker," tegas Cahyana. (Gun/Rif)