Senin, 7 April 2025

Soal Polisi Larang Liputan Uji Publik di DPRD Lebak, Kapolres: Miskomunikasi

Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, angkat bicara terkait ramainya pemberitaan soal sejumlah wartawan di Kabupaten Lebak dilarang melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah oleh anggota polisi di gedung paripurna DPRD Lebak.

Menurut Kapolres, tidak ada instruksi untuk setiap anggota melarang insan pers masuk dan melakukan tugas jurnalistiknya dalam acara uji publik.

"Mohon maaf itu hanya miskomunikasi. Karena memang anggota yang berjaga juga bertugas, agar dalam acara uji publik tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena memang di dalam juga sudah penuh," kata Ade Mulyana kepada awak media di Gedung DPRD Lebak, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Polisi Larang Wartawan Liput Uji Publik di Gedung DPRD Lebak

Dijelaskannya, sebelumnya juga ada wartawan yang masuk. Pada dasarnya, semua berhak mengikuti uji publik tersebut, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Hal itu terbukti kata Ade, beberapa saat kemudian sejumlah insan pers diperkenankan masuk dan melakukan tugas jurnalistiknya.

"Setelah itu temen-temen wartawan juga dipersilahkan masuk, tak ada yang melarang,"tandasnya. (Gun/TN1)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait