PANDEGLANG, TitikNOL - Pengerjaan paket preservasi jalan Pandeglang - Saketi - Simpang Labuan, yang dilaksanakan oleh PT. Pundi Viwi Perdana pada anggaran tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp25 miliar mendapat sorotan publik.
Pelaksanaan yang dikerjakan pada saat kondisi cuaca hujan deras itu dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Bahkan, pihak kontaktor dapat dipidanakan lantaran dianggap melanggar hukum. Ditambah, hal itu melanggar ketentuan perjanjian pengerjaan proyek dengan pemerintah.
“Pekerjaan yang dilakukan pemborong maupun pengusaha yang dipercayakan pemerintah memperbaiki jalan yang rusak itu, jelas melanggar kontrak yang telah disepakati dan ditanda tangani,” kata aktivis Aliansi Masyarakat Untuk Perubahan (Amuba) Irwan Hermanto, Senin (1/2/2021).
Ia menjelaskan, kontraktor yang mengerjakan pengaspalan secara asal-asalan dapat dijerat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irwan berujar, prosedur kerja pengaspalan jalan dilakukan ketika hujan turun sebuah tindakan tidak benar, karena sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Bahkan dalam pengerjaan proyek apapun, dilarang dikerjakan saat hujan turun dan harus dihentikan. Hal itu untuk kebaikan pengerjaan proyek milik pemerintah, agar tidak sia-sia atau mudah rusak
"Saya rasa, semua kontraktor, sebelum melakukan pekerjaannya pasti berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas atau pun pengawas dari Dinas. Artinya ada pembiaran dari oknum pengawas atas pekerjaan tersebut. Itu dilakukan agar pengaspalan jalan tidak mudah terkelupas dan dapat tahan lama, seperti yang diharapkan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Dianggarkan Rp25 M, Pengerjaan Jalan Hotmix di Saketi-Simpang Labuan Dilakukan Saat Hujan Deras
Untuk itu, pihaknya berharap kepada Gubernur dan Kepala DBMTR, dapat memberikan pengawasan ekstra ketat kepada pemborong yang mengerjakan proyek pembangunan jalan.
Irwan juga meminta kepada pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan atas kegiatan tersebut. Sebab, pengerjaan itu dapat dijadikan sebagai pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar praktek kerjasama hitam antara pengusaha dengan oknum dinas.
"Jika pengawasan tersebut tidak dilakukan dengan penuh tanggung jawab atau adanya kerjasama permainan proyek dengan institusi terkait, juga dapat dikenakan sebagai perbuatan korupsi,” ungkapnya. (Son/Man/TN1)