Rabu, 2 April 2025

Soal Proyek Jalan Palima-Baros Rp169 M jadi PL, DPUPR Lapor Polda Banten

Ilustrasi. (Dok: Katadata)
Ilustrasi. (Dok: Katadata)

SERANG, TitikNOL - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Moch Tranggono, melayangkan laporan aduan ke Polda Banten, ihwal penayangan pada portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tentang proyek Jalan Palima-Baros senilai Rp169,4 miliar melalui metode Penunjukan Langsung (PL).

Dalam isi laporan aduan yang diterima TitikNOL, surat aduan itu dibuat pada 15 Februari 2021. Tayangan LPSE yang diperkirakan pada tanggal 14 Februari 2021 sekira pukul 20:00 WIB dianggap telah meresahkan masyarakat.

Mengingat, Tranggono selaku Kepala DPUPR Provinsi Banten belum merasa melakukan proses paket tersebut. Sehingga, pihaknya merasa dirugikan dengan kejadian tersebut. Diakhir laporannya, pihaknya melampirkan screenshotan tayangan LPSE sebagai bukti.

"Demikian laporan pengaduan ini saya buat, saya berharap Bapak Kapolda Banten untuk dapat membantu menyelesaikan perkara ini," bunyi surat yang dikutip.

Baca juga: PL Proyek Jalan Rp169 M Bikin Geger, Begini Kata Gubernur WH

Sementara itu, Kepala Biro Barang dan Jasa Provinsi Banten Soerjo Soebiandono mengatakan, tayangan LPSE proyek Jalan Palima-Baros dengan menggunakan metode PL itu hanya salah ketik atau human error. Pihaknya juga memastikan tidak ada akun gelap yang mengupload proyek yang didanai Rp169,4 miliar itu.

"Nggak ada (akun gelap). Nggak ada, salah ketik doang, human error. Tidak ada," terangnya saat dihubungi wartawan, Rabu (17/2/2021). (Son/TN1)

Komentar