LEBAK, TitikNOL - Markas Cabang Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Indonesia (Marcab Ormas LMPI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mendesak, agar Polres Lebak mengusut tuntas kasus praktik ilegal mining atau tambang pasir kuarsa ilegal di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dikatakan Herli Suhendi, Ketua LMPI Marcab Lebak, praktik kegiatan pertambangan pasir ilegal di lokasi tersebut sudah terjadi. Kegiatan itu pun dinilai telah melanggar Undang Undang mineral dan batu bara (Minerba) nomor 03 Tahun 2020.
Undang Undang Minerba menurut Herli, mengatur adanya pasal - pasal pidana dan sanksi denda bagi pemilik tambang jika tak kantongi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP - OP)
"LMPI Marcab Lebak mendesak agar polisi mengusut tuntas pelaku, karena jelas sudah melanggar Undang Undang Minerba. Pelaku bisa dijerat pasal pidana dan sangsi denda," kata Herli Selasa malam (9/2/2021) kemarin kepada TitikNOL.
Baca juga: Dinas ESDM Banten Sebut Penindakan Tambang Ilegal Ada di Ranah Polisi
Herli menegaskan, demi penegakan hukum yang berkeadilan di masyarakat, Ormas LMPI Marcab Lebak tak segan - segan akan melaporkan pihak - pihak yang diduga kuat berada dibalik pengusaha tambang pasir ilegal tersebut.
"Ya, jika perlu kami akan bersurat ke Kementerian ESDM dan Mabes Polri," tandas Herli Suhendi.
Baca juga: Melanggar UU Minerba, Polisi Tindak Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Kecamatan Cibadak
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Komunitas Peduli Informasi Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Lebak mengatakan, jika aktivitas Pertambangan Pasir Kuarsa di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, tak memiliki izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP), maka merupakan tindakan Pidana. (Gun/TN1)