SERANG, TitikNOL - Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI), Kendaraan angkutan umum pelat merah trayek Merak-Serang-Pandeglang-Saketi-Bayah, diketahui menggunakan tarif melebihi ketentuan.
Padahal dalam Peraturan Gubernur Banten No 44 tahun 2016 tentang tarif jarak batas atas dan tarif jarak batas bawah, ditetapkan bahwa tarif paling tertinggi Rp30,000 dan paling rendah hanya Rp18,000.
Menyikapi persoalan tersebut, kasi angutan penumpang Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Achmad Najiullah, meminta agar warga melaporkan kejadian tersebut ke Dishub.
Baca juga: Duh! Tarif DAMRI di Banten Langgar Peraturan Gubernur
"laporkan ke saya, catat nomor kendaraannya, biar bisa langsung ditindak," kata Naji saat ditemui di ruangannya, Serang, Senin (23/7/2018).
Selain itu, Naji juga mengaku akan lakukan peneguran dan kendaraan angkutan umum yang berpelat merah (Damri) akan dipasang stiker tarif di dalam kendaraan.
"Nanti kita tegur. Ke depan, mungkin ada stiker yang dipasang di mobil, " ungkapnya. (Tolib/TN1)