Rabu, 2 April 2025

Soal TKA di PT.Cemindo, Kadisnaker Banten Dinilai Emosional dan Tendensius

Ilustrasi. (Dok: Borsen)
Ilustrasi. (Dok: Borsen)

LEBAK, TitikNOL - Pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi, menyikapi soal keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Cemindo Gemilang, dinilai tendensius dan emosional.

Dikatakan Pemerhati Ketenagakerjaan di Kabupaten Lebak Budi Supriadi, sikap yang ditunjukan oleh Kadisnakertrans Banten tersebut kurang tepat.

"Saya apresiasi tindakan sidak dari Disnaker provinsi Banten, hanya hasilnya harus dipublikasikan kepada masyarakat. Dalam menyikapi informasi dari masyarakat yang dilansir di media online TitikNOL, seharusnya pihak Disnaker berterimakasih atas informasi yang disampaikan masyarakat. Bukan sebaliknya bertanya tentang hal-hal yang tendensius mengenai dokumen TKA itu," ujar Budi yang diwawancarai kemarin.

Baca juga: Ditanya TKA Unskilled di PT. Cemindo, Kadisnaker Banten Balik Tanya

Lanjut Budi, masalah dokumen dalam bentuk foto, video dan hasil Analisis Pelanggaran TKA, sudah dimiliki pihaknya dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Agak aneh pertanyaan Kadisnaker sangat tendensius seolah-olah melarang warga negara untuk mendapatkan informasi, selain itu lokus Disnaker bukan pada Vitas, melainkan RPTKA dan IMTA yang di dalamnya mengenai Skill dan jabatan/posisi TKA dan Tenaga kerja Indonesia sebagai Pendamping," singgung Budi.

Kemudian lanjut Budi, jika diketahui terdapat WNA yang menjadi TKA, tidak hanya TKAnya yang dipulangkan, melainkan Pemberi kerja juga harus diberikan Sanksi Hukum sebagaimana UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Karena jelas, kondisi itu disengaja oleh pemberi kerja," tandasnya. (Gun/TN1)

Komentar