Senin, 25 November 2024

Soal TKA Diduga Ilegal, Disnakersos Lebak Sebut PT CHI Kerap Membandel

Sejumlah TKA asal Tiongkok yang diduga ilegal saat dikumpulkan oleh petugas Imigrasi. (Dok: TitikNOL)
Sejumlah TKA asal Tiongkok yang diduga ilegal saat dikumpulkan oleh petugas Imigrasi. (Dok: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemkab Lebak sebut Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. China Harbour Indonesia (CHI) di Tersus dan dermaga PT. Cemindo Gemilang tidak pernah melaporkan TKA-nya ke Disnakersos Lebak.

Dikatakan Edi Mudjiarto, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial pada kantor Disnakersos Kabupaten Lebak, PT CHI merupakan salah satu perusahaan yang membandel. Meski pihak Disnakersos sudah meminta dan menghubungi manajemen PT. CHI untuk melaporkan penggunaan TKA-nya.

Baca juga: Ini Nama-nama TKA Diduga Ilegal yang Ditangkap Imigrasi Serang di Tersus PT. Cemindo

"PT CHI tidak pernah melaporkan keberadaan TKA nya ke Disnaker," ujar Edi, diruang kerjanya, Jumat (26/8/2016).

Kata Edi, pihaknya sudah pernah meminta berulang kali melalui surat resmi kepada pihak PT. CHI untuk segera melaporkan TKA yang dipekerjakan di perusahaan tersebut.

"2015 pada Januari pernah sekali melaporkan sebanyak 47 orang TKA, tapi para TKA yang dilaporkan sudah habis masa waktu bekerjanya," terang Edi.

Menurut Edi, PT. CHI merupakan salah satu perusahaan yang kerap membandel bila diminta data TKA yang dipekerjakan di perusahaan tersebut. 

"PT CHI sering mengabaikan, untuk komunikasi saja sulit. Kalau yang di PT. Cinoma sampai saat ini per 8 Agustus 2016 yang dilaporkan ke Disnaker sebanyak 56 orang TKA," tukas Edi.

Selain itu, lanjut Edi, keberadaan para TKA di Kabupaten Lebak terdapat di sejumlah perusahaan. Yakni, PT. Apus sebanyak empat orang TKA, PT. Daelim Wika Wakita (Proyek Karian) sebanyak delapan orang dan PT. Saedong sebanyak satu orang TKA.

"Syarat pelaporan para TKA ke Disnaker harus dilengkapi keterangan dari Imigrasi (Passport dan Visa), surat keterangan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kitas, RPTKA dan IMTA), surat keterangan kelakuan baik yang dikeluarkan pihak Polres dan menyertakan keterangan bukti domisili TKA dari kantor Disdukcapil," pungkas Edi. (Gun/quy)‎

TAG tka
Komentar
Tag Terkait