Sabtu, 12 Oktober 2024

Soal UMK 2017, Hingga Kini Belum Ada Perusahaan yang Usulkan Penangguhan

Ilustrasi UMK 2017. (Dok: rukunlima)
Ilustrasi UMK 2017. (Dok: rukunlima)

SERANG, TitikNOL - Hingga Selasa (29/11/2016), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten belum menerima usulan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 dari perusahaan di Banten.

Penangguhan UMK tersebut dapat diusulkan oleh perusahaan yang tidak mampu memberikan upah sesuai SK UMK 2017 yang diteken Plt Gubernur Banten Nata Irawan. Berdasarkan informasi perusahaan masih melengkapi persyaratan mengusulkan penangguhan UMK.

"Belum ada yang masuk. Biasanya itu di awal Desember baru pada masuk usulan penangguhan. Mungkin mereka juga masih menyiapkan persyaratannya salah satunya audit yang memang membutuhkan waktu yang lama," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Disnakertrans Banten, Untung Saritomo, Rabu (30/11/2016).

Baca juga: Pemprov Banten akhirnya Sahkan Penetapan UMK, Ini Besarannya

Selain itu, kata dia, persyaratan yang cukup berat yaitu harus ada kesepakatan antara perusahaan dengan buruh. "Paling berat itu harus ada kesepakatan dengan buruh," katanya.

Penangguhan UMK 2017 tersebut ditenggat sampai 15 Desember 2016.

Berdasarkan keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tertanggal 23 November 2016 yang ditandatangani Plt Gubernur Banten Nata Irawan, UMK tertinggi yaitu Kota Cilegon sebesar Rp 3.331.997,62, diikuti Kota Tangerang sebesar Rp 3.295.075,88, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 3.270.936,13.

Selanjutnya, Kabupaten Tangerang sebesar Rp 3.270.936,13, Kabupaten Serang sebesar Rp 3.258.866,25, Kota Serang sebesar Rp 2.866.595,31; Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.164.979,43, dan UMK terendah yaitu Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.127.112,50. (Kuk/Rif)

Komentar