Jum`at, 22 November 2024

Soal Upah di Bawah UMK, PT Cemindo Gemilang Dilaporkan ke Disnakertrans Lebak

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

LEBAK, TitikNOL - Manajemen PT Cemindo Gemilang resmi dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak. Laporan itu, merupakan buntut aduan terkait bayaran upah tenaga kerja harian lepas (HL) yang diberikan di bawah UMK.

Kepala Disnakertrans Lebak Maman Suparman membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurut informasi yang diterima, laporan itu disampaikan oleh Badan Pembina Potensi Keluarga Banten (BPPKB) Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Kecamatan Bayah.

Selain manajemen PT Cemindo Gemilang, sejumlah perusahaan alih daya penyedia jasa tenaga kerja di kawasan pabrikasi dan kontruksi pembangunan pabrik semen itu juga turut dilaporkan ke Disnakertrans.

"Iya benar, laporannya sudah saya terima," ujar Maman, Selasa (9/10/2018).

Baca juga: Upah di Bawah UMK, Disnakertrans Lebak Bakal Panggil Manajemen PT. Cemindo Gemilang

Saat dikonfirmasi, Humas PT Cemindo Gemilang Sigit Andriyana membantah terkait tudingan laporan tersebut. Ia berdalih, manajemen PT Cemindo Gemilang sudah mentaati sejumlah aturan termasuk pembayaran upah pekerja.

Menurut Sigit, telah menjalankan semua hal yang terkait dengan aspek normatif ketenagakerjaan saat kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Lebak ke Pabrik Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah tersebut.

"Tidak ada masalah normatif tentang ketenagakerjaan," kata Sigit.

Sementara itu, Ketua LBH-HAM DPD KNPI Lebak Acep Saepudin menyatakan bahwa perusahaan yang memperkerjakan karyawan dan tidak membayar upah sesuai ketentuan UMK, dapat dipidanakan dan diancam hukuman kurungan penjara.

Ia pun mendukung proses laporan tersebut agar dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan terkait pembayaran upah pekerja di bawah upah minimum bisa segera diselesaikan.

"Jadi jelas, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan upah minimum sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana,"tukas Acep. (Gun/TN3)

Komentar