Jum`at, 22 November 2024

Soal PPDB, Pemprov Banten Dinilai Langgar Permendikbud

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Provinsi Banten, dianggap melanggar Permendikbud nomor 51 tahun 2018.

Hal demikian dikatakan Direktur Lembaga Hukum Keadilan, Abdul Hamim kepada TitikNOL, saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (18/6/2019).

Menurut Abdul Hamim, Pemprov Banten tidak menjalankan amanat yang tertuang dalam Permendikbud pada bab II pasal 5.

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya kolom pendaftaran pada situs website PPDB yang disediakan Pemprov, yang saat ini sudah non aktif.

Dirinya menduga, Pemprov sudah merencanakan dari awal PPDB di Banten dilakukan secara offline.

"Sangat disayangkan, kok bisa offline. Itu harus ditelusuri apakah sudah ada keseriusan dari Pemda setempat persiapan sejauh mana. Kalau saya berani mengatakan, jelas ini melanggar karena Banten jaringan sudah sangat kuat," katanya kepada TitikNOL.

Baca juga: Lho, Situs PPDB Online Provinsi Banten Dinonaktifkan?

Abdul Hamim juga mengatakan, Pemprov Banten tidak mempunyai kesiapan yang serius dalam melaksanakan PPDB.

"Kalau untuk Banten karena ketidaksiapan Pemprov. Pengecualian kan kalau memang terkendala di perbolehkan kewajiban secara online," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, Pemprov tidak mempunyai alasan kuat untuk melaksanakan PPDB secara offline.

"Ini jelas keliru ini pelanggaran juga hak masyarakat secara cepat dan mudah," imbuhnya.

Abdul Hamim meminta, agar Mendikbud segera menindaklanjuti dugaan pelanhgaran Permendikbud yang dilakukan Pemprov Banten.

"Tegur saja dulu Gubernurnya itu. Menteri harus menyatakan secara tertulis dan juga terbuka untuk memenuhi hak masyarakat. Ini kemunduran dari sebelumnya Pemprov tidak berani mengambil resiko," tegasnya.

Ia berharap, dengan waktu yang masih panjang, Pemprov segera memberlakukan secara online atau dijadikan sebuah evaluasi untuk PPDB yang akan datang. (Lib/TN1)

Komentar