CILEGON, TitikNOL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian Sokhidin sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Cilegon masa jabatan 2019 -2024, Jumat (2/10/2020). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi.
Usulan pemberhentian ini terkait pencalonan Sokhidin sebagai Wakil Wali kota Cilegon mendampingi Ratu Ati Marliati, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 9 Desember mendatang.
"Pengunduran diri ini bentuk komitmen saya, konsekuensi saya ketika saya harus maju dalam kontestasi Pilkada. Berarti saya harus mengundurkan diri dari jabatan saya selaku Anggota dan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon," ungkap Sokhidin yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon, Jumat (2/10/2020).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi mengatakan, surat usulan pemberhentian Sokhidin tersebut akan diserahkan kepada Wali kota Cilegon, Edi Ariadi untuk dilakukan proses selanjutnya.
"Setelah paripurna berita acara sudah saya tandatangani maka secara resmi Sokhidin sudah diberhentikan. Sementara berdasarkan aturan, SK pemberhentian Sokhidin nanti akan dikirim ke Gubernur Banten melalui Walikota Cilegon," jelas Endang. (Ardi/TN1).