SERANG, TitikNOL - Dihentikannya penyidikan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Jabar mendapat apresiasi dari ulama Banten yang juga merupakan Ketua MUI Provinsi Banten Dr. KH Romli.
Ia menyatakan, penghentian kasus tersebut yang ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menunjukkan kerja kepolisian sangat hati-hati dan profesional.
“Kita semua patut bersyukur. Karena saya lihat ini kasus sudah diproses dengan baik sehingga memenuhi rasa keadilan dan itu sudah jadi kewenangan polisi,” katanya kepada media, Selasa (8/5).
Menurutnya, sejak pertama kali mencuat pada Oktober 2016 hingga dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada awal 2017, perjalanan kasus itu telah mendapat perhatian banyak kalangan terutama para kyai dan ulama.
Berdasarkan pengamatannya, sejauh ini pihak kepolisian telah dengan sungguh-sungguh menjalankan tugasnya. Penyidikan kasus juga dinilai objektif dan terbuka serta tidak terlihat intervensi dari siapapun, mulai sejak gelar perkara, penetapan tersangka, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi hingga ujungnya penghentian penyidikan karena tak cukup bukti.
“Terutama pada pimpinan Polri, terima kasih sudah netral, tidak intervensi. Ini bukti bahwa Polri dan ulama bisa kerjasama, jaga suasana damai tanpa mengorbankan keadilan hukum,” tegasnya.
Dihentikannya kasus HRS di Polda Jabar disebabkan sikap Profesionalisme Kepolisian serta kedekatan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan ulama dan semua lapisan masyarakat. Sikap Kapolri itu, lanjut Romli, sejatinya menjadi gambaran sekaligus harapan atas penyidikan kasus-kasus serupa yang melibatkan ulama, kyai dan pihak lain.
Dengan begitu, langkah-langkah hukum yang diupayakan lembaga kepolisian akan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kalau adil, insyaAllah suasana damai dan tenteram mampu kita jaga dan pertahankan,” pungkasnya. (TN2)