CILEGON, TitikNOL - Sebanyak 11 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini di Kota Cilegon, tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
Hal itu terungkap, saat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan pendataan terkait keberadaan SPBU mini tersebut.
Kasi Koordinasi PPNS dan Pengembangan SDM Dinas Satpol PP Kota Cilegon Zuhansyah Harahap mengatakan, 11 SPBU mini itu tersebar di 5 kecamatan.
"Di Kecamatan Citangkil ada 3 SPBU mini, Cibeber 2, Jombang 2, Ciwandan 1 dan Cilegon 3. Dari 11 SPBU mini tersebut milik Indomobil Prima Energi ada 10 dan Pertamina Retail ada 1," ungkap Zuhansyah, Senin (22/3/2021).
Zuhansyah menjelaskan, saat dilakukan pendataan semua SPBU mini tersebut tidak memiliki dokumen perizinan satupun dari dinas terkait.
"Dokumen perizinan yang tidak dimiliki itu diantaranya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB )," bebernya.
Meskipun tidak memiliki izin, namun semua SPBU mini tersebut masih tetap beroperasi melayani konsumen.
"Tapi tidak menutupkemungkinan akan kita tutup jika pemilik tidak segera melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku," tukasnya.
Sementara itu , kini wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak Pertaminan Retail dan Indomobil Prima Energi terkait SPBU mini tersebut. (Ardi/TN1).