LEBAK, TikNOL - Ayi Ruba'i SH, kuasa hukum dari Ranti Ratnasari (27), ibu rumah tangga warga Kampung Kalahang RT 20/RW 05, Desa Padasuka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, meminta penyidik dari Polres Lebak segera memanggil dan memintai keterangan terhadap JJG (27), terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebab, sejak kasus dugaan KDRT itu dilaporkan korbannya ke Mapolres Lebak, hingga sudah menjelang dua pekan, terduga pelaku masih belum diperiksa oleh penyidik.
"Dua saksi dari korban pekan kemarin sudah dimintai keterangan, menyusul satu saksi dari terduga pelaku sudah diminta hadir tapi malah mangkir. Sedangkan JJG terduga pelaku malah belum sama sekali diminta hadir atau dimintai keterangan apapun," ujar Ayi kepada TitikNOL, Minggu (1/9/2019).
Baca juga: Korban KDRT di Lebak Diduga Diculik
Menurutnya, penyidik polisi dalam kasus tersebut, kembali akan memanggil satu saksi lagi dari terduga pelaku pada hari Selasa (3/1/2019).
"Saya sudah minta kepada penyidik agar saksi dan terduga pelaku itu dipanggil berbarengan ke Mapolres Lebak pada hari Selasa besok, agar proses hukum kasus dugaan KDRT tidak terkesan lamban dan cepat penanganannya," harap Ayi.
Terpisah, Brigadir Polisi (Brigpol) Haqi Ahmad H, salah satu penyidik pada Unit 2 (dua) Mapolres Lebak membenarkan jika pihaknya akan memeriksa dan memintai keterangan saksi atas nama Saep dan JJG terduga pelaku KDRT pada Selasa besok.
"Iya betul," ujar Haqi singkat melalui pesan WhatsAppnya.(Gun/TN1)