LEBAK, TitikNOL - Lokasi tambang pasir diduga ilegal milik seorang pengusaha tambang bernama Santika, warga Kecamatan Banjarsari, kembali beroperasi. Padahal, lokasi tersebut sudah dilakukan penyegelan oleh petugas Satpol PP dan DLH Kabupaten Lebak baru - baru ini.
Informasi diperoleh TitikNOL, malam tadi sekira pukul 22.48 WIB, Jumat (18/12/2020), terpantau sebuah alat berat jenis beko melakukan aktivitas pengerukan pasir di lokasi tersebut.
Perusahaan tambang milik Santika berdampingan dengan tambang pasir milik Bayu berlokasi di Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari dan hanya terputus oleh jalan desa yang menghubungkan Kecamatan Banjarsari dengan Kecamatan Gunungkencana.
Di tempat berbeda, Musa Weliansyah, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak mengatakan, lokasi tambang milik Santika itu sebelumnya sudah ditutup dan dilakukan penyegelan oleh petugas Satpol PP dan DLH Lebak.
Baca juga: Dua Bos Tambang Pasir Ilegal di Lebak Jadi Tersangka
Dilokasi tersebut lanjut Musa, tidak ada kantor akan tetapi terdapat alat berat berupa beko.
"Lokasi tambangnya itu membuang limbahnya itu langsung ke sungai, selain tidak memiliki izin di lokasi tersebut itu jelas merusak lingkungan jalan juga sudah mau longsor jalan desa itu. Sudah tidak ada tebing," ujar Musa Weliansyah, Sabtu (19/12/2020) kepada TitikNOL.
"Itu benar merusak jalan dan lingkungan yang bisa menyebabkan longsor," tandas Musa menambahkan. (Gun/TN1)