SERANG, TitikNOL - Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat mahasiswa sosialis demokratik (S.W.O.T) pertanyakan landasan Pemerintah Kota Serang mengizinkan Banten indie clothing (BIC) membuka usaha di alun-alun Kota Serang.
Ketua bidang eksternal Nur Iman Zamsani mengatakan pemerintah Kota Serang seharusnya mempunyai komitmen jika tepat tersebut bisa digunakan berjualan atau tidak.
"Ternyata terjadi di alun-alun kota serang aja, kalau di Pandeglang itu ada komitmen satu tidak diperbolehkan ya semuanya, ini kenapa bisa di izinkan, landasan hukumnya apa," kata Nur Iman Zamsani kepada TitikNOL melalui telepon seluler, Serang, Rabu (22/5/2019).
Baca juga: Paguyuban PKL Sesalkan Pemkot Serang Izinkan BIC Buka Usaha Di Alun-Alun
Kendati demikian, Iman mengatakan pihaknya akan segera mengkaji kebijakan apa yang digunakan Pemkot untuk mengizinkan BIC berjualan di alun-alun Kota Serang.
"Kita akan mengkaji landasannya apa, karena pedagang kaki lima kan di pindahkan dari alun-alun," ujarnya.
Sebelumnya, Paguyuban pedagang kaki lima (PKL) X Alun-alun menyesalkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan izin Banten indie clothing (BIC) melakukan usaha berjualan di alun-alun. (Lib/TN2)