LEBAK, TitikNOL - Enam Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok diketahui bekerja sebagai tenaga teknisi di sebuah perusahaan pertambangan batu split di Blok Cinagrog, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Keenamnya, diduga bekerja secara ilegal.
Menanggapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengaku belum menerima laporan dari perusahaan pertambangan soal Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari perusahaan tambang batu split yang beroperasi di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping.
Baca juga: Enam TKA Asal Tiongkok yang Bekerja di Pertambangan Batu di Lebak Diduga Ilegal
"Kami belum menerima laporan IMTA nya dari perusahaan tambang batu yang mempekerjakan TKA itu," ujar Edi Mujiarto, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Tenaga Kerja pada kantor Disnakersos Pemkab Lebak, Selasa (28/6/2016).
Dengan demikian kata Edi, kewenangan untuk dilakukan penindakan terhadap keberadaan keenam TKA terduga ilegal tersebut adalah merupakan kewenangan pihak Imigrasi Provinsi Banten.
"Untuk diketahui ilegal atau legal kan bisa dilihat dari dokumen mereka, jadi itu kewenangannya ada di pihak Imigrasi," tandas Edi.
Sebelumnya diberitakan, keenam TKA tersebut yaitu ; Yau Fung Kwang (50), Mou Ting Hua (48), Wang Chein Chun (43), Wang Ming (35), Chang Chun (23) dan seorang TKA perempuan bernama Shio Hua Chia (25). (Gun/dd)