Jum`at, 22 November 2024

Tak Kantongi IMB, 5 Tower Smartfren di Lebak Disegel

Penyegelan sejumlah tower base transceiver station (BTS) milik provider Smartfren. (Foto: TitikNOL)
Penyegelan sejumlah tower base transceiver station (BTS) milik provider Smartfren. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Pemkab Lebak akhirnya melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower base transceiver station (BTS) milik provider Smartfren. Penyegelan dilakukan setelah perusahaan jaringan telekomunikasi itu tidak memiliki kelengkapan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) atas keberadaan tower tersebut.

Berdasarkan pantauan TitikNOL, Pemkab baru menyegel 5 lokasi dari 14 tower BTS Smartfren yang dinyatakan tidak memiliki kelengkapan dokumen IMB. Kelima tower itu berlokasi di sejumlah desa di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

"Hari ini baru 5 yang kita segel, target yang kita akan segel sebanyak 14 titik lokasi tower karena tidak memiliki IMB," ujar Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim kepada wartawan di lokasi penyegelan tower BTS Smartfren, Kamis (1/11/2018).

Meskipun baru sebagian, Dartim memastikan pihaknya akan terus melakukan upaya penyegelan ke sejumlah lokasi tower Smartfren yang tidak memiliki kelengkapan dokumen IMB.

"Penyegelan akan terus berlanjut karena 14 lokasi tower BTS itu dibangun tanpa izin lengkap," tegasnya.

Baca juga: Tak Kantongi IMB, 11 Tower Smartfren di Lebak Bakal Disegel

Sementara itu, di lokasi penyegelan, tim terpadu Pemkab Lebak yang terdiri dari Dinas Satpol PP, Dinas Perizinan dan aparat kepolisian dari Polres Lebak memasang pengumuman bahwa tower BTS milik Smartfren telah ditutup.

Menurut Kabid PPUD Dinas Satpol PP Lebak Tati Suryati, kelima tower yang disegel dinyatakan telah melanggar Perda Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ia pun berharap pihak kontraktor yakni PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) selaku penanggungjawab pengerjaan tower BTS tersebut segera mengurus kelengkapan perizinan.

"Penyegelan dilakukan dengan pemasangan segel di depan tower. Namun kami harap ada itikad baik dari pengelola atau penanggung jawab tower untuk taat aturan yang berlaku,“ ujar Tati.

Jika pihak penanggungjawab atau perusahaan pemilik tower masih tidak segera mengurus kelengkapan dokumen perizinannya, kata Tati, Dinas Satpol PP mengancam akan melakukan pembongkaran.

"Kemungkinan kalau mereka bandel, kita akan lakukan pembongkaran," pungkasnya. (Gun/TN3)

Komentar