Jum`at, 22 November 2024

Tak Mampu Amankan Demo Buruh, Agus Supriyadi Dibebas Tugaskan dari Jabatan Kasatpol PP

Gubernur Banten Wahidin Halim (Foto: TitikNOL)
Gubernur Banten Wahidin Halim (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Aksi demontrasi buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim, berdampak pada pembebasan tugas Agus Supriyadi dari jabatan Kasatpol PP.

Pembebasan tugas itu sudah ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui surat dengan nomor 821.2/Kep-221/BKD.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengatakan, pembebasan tugas terhadap Agus dari Kasatpol PP, karena ada indikasi tidak menjalankan tugas pengamanan Kantor Gubernur Banten yang diduduki buruh.

"Karena ada indikasi, ada dugaan fungsi Satpol PP nggak jalan dalam menjalankan tugas dengan baik, dengan tanggung jawab gitu, atas kejadian demo buruh yang kemarin, yang menduduki Kantor Gubernur," katanya saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).

Ia menjelaskan, Agus dinilai tidak mampu menjaga gedung dan area yang tidak boleh dilakukan demontrasi.

"Ini bukan soal demonya, tapi soal bagaimana mengamankan gedung atau tempat yang dianggap tidak boleh dilakukan demo," jelasnya.

Ia menegaskan, pembebasan tugas telah resmi lantaran sudah ditandatangi Gubernur Banten Wahidin Halim. Jabatan Kasatpol PP secara oromatis diisi oleh Sekretaris Satpol PP Massaputro.

"Sudah resmi, (surat pembebasan tugas) sudah ditandatangani gubernur. Ditunjuk PLH, sekretaris Satpol PP. (Agus) tetap di situ tapi kapasitasnya tidak menjalankan tugas Kasatpol PP," tegasnya.

Setelah itu, BKD mengagendakan pemeriksaan terhadap Agus sebagai klarifikasi pengamanan atas terjadinya buruh bisa masuk ke Kantor Gubernur Banten.

"Setelah ini dilakukan pemeriksaan soal disiplin pegawainya, soal indikasi tidak melaksanakan tugasnya. Tergantung proses pemeriksaan, kita ingin melihat kejadiannya seperti apa, cari keterangan dari berbagai pihak. Supaya nanti keputusan tetapnya adil bagi semua," ungkapnya. (TN3)

Komentar