Minggu, 22 September 2024

Tak Merusak Segel, Tempat Hiburan Malam di Kalodran Kembali Aktivitas Lewat Pintu Baru

SERANG, TitikNOL - Hasil Inpeksi mendadak DPMPTSP Kota Serang ke salah satu tempat hiburan malam yang videonya viral di media sosial di wilayah Kalodran, Kecamatan Walantaka, ternyata benar ditemukan adanya aktivitas kembali.

Tempat yang sudah disegel oleh Pemerintah Kota Serang pada 29 Januari 2024 lalu, nekat kembali beraktivitas.

“Setelah 15 hari berjalan penyegelan kami lakukan sidak, dan mereka benar sudah melakukan operasional kembali,” kata Kabid Pengendalian dan Pelaksana DPMPTSP Kiki Baihaqi, kepada wartawan 15 Februari 2024.

Kiki menjelaskan padahal penyegelan ini sudah jelas sesuai Perda no 12 tahun 2020 tentang, penyelenggaran ketertiban umum dan penertiban penyakit masyarakat, kemduain berdasarkan perda no 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat dan lainnya.

Baca juga: Sudah Disegel Pemkot, Tempat Hiburan Malam di Kalodran Nekat Kembali Aktivitas

“Ini sudah melanggar unsur pidana karena kita sudah melakukan penyegelan mereka tetap beroperasi khususnya di daerah kalodran. Mereka juga sudah ditutup dari akses listriknya mereka narik kabel bisa dilihat lagi langsung ke tiang listrik,” lanjutnya.

Kiki menegaskan bahwa mereka tidak mengantongi ijin apapun, dan akan segera melakukan laporan kepada unsur pimpinan.

“Mereka juga membuka pintu baru dibongkar lagi dibuatkan pintu sendiri. ijinnya tidak ada ijin operasional ijin lainnya tidak ada kami akan laporkan dulu ke unsur pimpinan,” pungkasnya. (TN)

Komentar