Kamis, 21 November 2024

Tak Patuh Bayar Pajak, 22 Pengendara Motor di Kota Serang Ditilang

Pengendara motor saat dicek wajib pajak di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Pengendara motor saat dicek wajib pajak di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dari sektor kendaraan bermotor dengan menggelar razia pajak.

Dari pelaksanaannya, terdapat 22 pengendara motor yang ditilang lantaran tidak patuh membayar pajak.

Mereka langsung diarahkan untuk membayar pajak di mobil Samsat yang disediakan. Pelaksanaannya digelar di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

"Saat ini roda dua 22, roda empat tadi kebetulan ada yang diberhentikan tapi masih taat pajak dan tepat waktu,” kata Plt Kepala Bapenda Banten, E. Deni Hermawan, Selasa (22/8/2023).

Ia menyebutkan, razia pajak akan dilaksanakan selama empat hari kedepan dengan lokasi yang berbeda.

Apalagi saat ini, Bapenda Banten telah menetapkan kebijakan penghapusan denda. Masyarakat hanya membayar pajak pokok.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan relaksasi fisikal dengan cara membayar pajak.

“Kami menghimbau kepada para wajib pajak di Banten, program relaksasi fisikal ini dimanfaatkan oleh masyarakat wajib pajak supaya berkendaraan juga aman, nyaman,” ungkapnya.

Telebih, pajak yang dibayarkan akan diganti Pemprov Banten dengan pembangunan yang dampak langsung kepada masyarakat.

“Pada gilirannya nanti dari pendapatan pajak kendaraan bermotor dikembalikan untuk pembangunan di Banten,” tutupnya. (Son/TN3)

Komentar