CILEGON, TitikNOL - Kelompok mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Banten (FPMB), mendorong kasus suap perizinan parkir Pasar Kranggot yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Non Aktif Uteng Dedi Apendi agar ditangangi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator FPMB Syaiful Basir mengungkapkan, surat laporan permintahan pelimpahan penanganan kasus itu sudah disampaikan pihaknya ke Biro Persuratan Kejagung, Senin (11/10/2021).
"Kami tidak percaya lagi terhadap Kejari Cilegon dalam menangani kasus suap izin pengeloaan parkir Pasar Kranggot, maka sudah seharusnya Kejagung mengambil alih kasus suap parkir yang menyeret Uteng Dedi Apendi tersebut, " kata Syaiful Basir dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Menurut Syaiful, selama kasus suap itu bergulir Kejari Cilegon hanya menetapkan Kadishub Cilegon Non Aktif Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka dan belum menetapkan pemberi suap sebagai tersangka.
"Logika sederhana saja sebagai masyarakat ketika ada yang disuap tentu ada yang menyuap, tetapi sampai detik ini Kejari Cilegon masih menutupinya belum di buka ke publik siapa penyuapnya. Kasus suap parkir pasar kranggot ini sudah berjalan 1 bulan lebih sejak Uteng di tetapkan tersangka dan di tahan pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu, tetapi Kejari tidak mampu untuk menetapkan dan menahan siapa penyuapnya ini. Yang menjadi pertanyaan besar buat kita, ada apa dengan Kejari Cilegon ?," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Syaiful menduga uang suap Uteng juga mengalir ke pimpinan atau pejabat penting di Kota Cilegon.
"Diduga aliran dana suap izin pengelolaan parkir pasar Kranggot oleh Uteng Dedi Apendi mengalir ke pimpinan atau pejabat Kota Cilegon , maka sudah tentu ini harus menjadi perhatian khusus oleh Kejagung ," ungkapnya.
"Kami mohon dan percaya kepada pihak Kejagung bisa mengusut tuntas dalam perkara penyuapan pengelolahan lahan parkir pasar Kranggot hingga aliran dananya mengalir kemana saja, demi tegaknya hukum dan keadilan dalam negeri ini,"pungkas Syaiful.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Cilegon belum dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut. (Ardi/TN2).