LEBAK, TitikNOL - Forum Pemuda Pemerhati Kebijakan (FPPK) mendesak Pemkab Lebak untuk menghentikan aktivitas pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) yang berlokasi di Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak yang pembangunannya dikerjakan oleh PT Tower Bersama Group (TBG).
Sebab, pembangunan menara tower BTS itu diduga tidak mengantongi kelengkapan izin pendirian bangunan gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
"FPPK meminta Pemda Lebak untuk tidak mengeluarkan izin pembangunan tower BTS milik XL tersebut," ungkap Ketua Umum FPPK, Furqan Abdul kepada TitikNOL, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Belum Kantongi Izin, Pembangunan Menara Tower BTS di Lebak Disoal
Ia mengungkapkan FPPK akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT Tower Bersama Group (TBG), untuk meminta PT TBG agar tidak sembarangan membangun tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
"Insya Allah hari rabu kami akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT Tower Bersama Group (TBG) dan surat izin aksi unjuk rasanya sudah kami masukan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Penamaan Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Lebak, Yosep Mohamad Holis mengaku telah menugaskan Kabid Perizinan menindaklanjuti adanya pembangunan menara tower BTS di Desa Jagabaya.
Baca juga: DPMPTSP Tindak Lanjuti Pembangunan Menara Tower BTS Tanpa Izin di Lebak
Sebab pelaksana proyek pendirian menara tower dari PT. TBG sudah mengerjakan pembangunan sebelum kantongi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
"Iya saya sudah tugaskan (Kabid Perijinan),"ujar Kadis DPMPTSP Pemkab Lebak ini.
Terpisah, Yani Kepala Bidang (Kabid) Perizinan pada kantor DPMPTSP Lebak mengatakan, akan ke lokasi pembangunan menara tower BTS yang tidak berizin. Namun pihaknya tidak menyebutkan waktunya.
"Akan ke lokasi pada waktunya," kata Yani singkat. (Gun/TN3)