Sabtu, 27 Juli 2024

Tak Terima Dipecat dari Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman akan Layangkan Gugatan

Taufiqurrohman bersama kuasa hukumnya Iman Nasef saat memberikan keterangan pers. (Foto: TitikNOL)
Taufiqurrohman bersama kuasa hukumnya Iman Nasef saat memberikan keterangan pers. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman dipecat dari jabatannya.

Keputusan pemecatan Taufiq diambil dalam Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa Perumda Cilegon Mandiri yang berlangsung secara tertutup di ruang rapat Walikota Cilegon, Senin (18/9/2023).

Pemecatan Taufiq sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri dibenarkan oleh yang bersangkutan.

"Saya diberhentikan sebagai direktur atas dasar LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)," kata Taufiq saat memberikan keterangan pers, Senin (18/9/2023) sore.

LHP yang dimaksud adalah dimana pemilihan Taufiq sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri tidak melalui lelang jabatan atau open bidding .

Taufiq mengakui penunjukan dirinya sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri tanpa melalui mekanisme lelang jabatan karena pada saat itu peraturan yang mengatur hal tersebut belum ada.

"Pada waktu itu belum ada open biding, pada saat itu masa transisi dimana Perda yang mengatur open biding untuk BUMD itu belum ditetapkan," jelasnya.

Peraturan yang mengatur open biding untuk pengisian jabatan direktur di BUMD diatur dalam Perda Nomor 6 2021.

"Sedangkan saya dipilih sebagai direktur tahun 2020," ungkapnya.

Menurut Taufiq, pemecatan dirinya tersebut terkesan dipaksakan karena alasan yang digunakan mengada - ada.

Oleh karena itu, Taufiq mengaku akan melayangkan gugatan kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian sebagai KPM atas keputusan itu.

"Saya akan menuntut ketidak adilan, ini harus diluruskan, jangan sampai walikota itu, ganti rezim sewenang-wenang menggantikan posisi. Jangan dilihat dari politiknya, saya gak berpolitik, saya gak punya partai," ujarnya.

Taufiq menjelaskan, dalih yang digunakan untuk memecatnya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jenderal Kemendagri dimana penunjukan Taufiq tidak melalui lelang jabatan atau open biding.

Sementara Imam Nasef, selaku Kuasa Hukum Taufiqurrohman menjelaskan, pemecatan kliennya itu terkesan dipaksakan karena dilihat dari latar belakang sebelum keputusan itu diambil.

Terlebih, kliennya dituding menerima gaji ganda. Imam sampai saat ini masih mempertanyakan dasar tudingan itu karena pihaknya belum menerima surat resmi dari lembaga tertentu soal hal itu.

"KPM itu otoritas tertinggi di PDAM (Perumda-red), mau memberhentikan mau angkat terserah dia, hanya saja ada prosedurnya, ada alasan, mungkin KPM mau memberhentikan bingung alasannya, menjalankan tugas, menjalankan, tidak bermasalah, sehingga mungkin dicari-cari, makanya terus sampai atas," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan dasar kliennya harus mengembalikan gaji yang selama ini diterima mencapai Rp1,2 miliar.

Alasan yang dikemukakan adalah penunjukkan kliennya yang tidak sah. Menurutnya seharusnya hal itu tanggung jawab KPM selaku pihak yang mengeluarkan surat keputusan (SK).

Dijelaskan Imam, selama SK masih berlaku dan tidak dibatalkan oleh pengadilan maka masih berhak menerima hak-haknya

"Melemparkan tanggung jawab ke pihak lain. Pengangkatan tidak sah itu logikanya gak benar, termasuk LHPnya, sepanjang SK nya sah atau dinhatakan batal oleh pengadilan orang harus menerima haknya. Sekarang disuruh mengembalikan, sekarang siapa yang bisa mengembalikan waktu dan tenaga kang Taufiq selama dua tahun ini?," papar Imam.

Adopun soal gugatan, menurut Imam, pihaknya akan menyiapkan sejumlah hal yang dibutuhkan terlebih dahulu. (Ardi/TN3).

Komentar