LEBAK, TitikNOL - Kepala Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah Ridwan, menyebut jika aktivitas tambang dan pencucian pasir yang berlokasi di Kampung Cikumpay sudah beroperasi sekitar satu tahun.
Menurut Ridwan, tidak ada aktivitas tambang pasir di Kampung Cikumpay. Aktivitas itu kata Ridwan hanya lokasi pencucian pasir yang dibeli oleh pengusaha tambang pasir bernama Usup, dari beberapa lokasi tambang pasir di Lebak selatan.
"Itu bukan lokasi tambang pasir, hanya tempat pencucian pasir yang dibeli pengusahanya dari lokasi tambang pasir lain yang dicuci di situ (Kampung Cikumpay)," ujar Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (26/10/2017).
Disinggung apakah lokasi tersebut yang dikeluhkan warganya memiliki izin operasional dari Pemkab Lebak, Ridwan mengaku tidak mengetahui sampai sejauh itu.
Namun kata Ridwan, dirinya mendapat informasi langsung dari Usup selaku pengusaha pasir asal kecamatan Panggarangan, bahwa Usup selaku pemilik lokasi mengaku sudah mendapat izin lingkungan dan mengurus izin hingga ke tingkat Muspika.
"Izin lingkungan sih ada, saya dengar dari pak Usup sih proses lanjutnya pengurusan izinnya itu sudah ke tingkat Muspika, selebihnya saya tidak tahu," terang Ridwan.
Baca juga: Cemari Sungai, Tambang Pasir Diduga Ilegal di Lebak Malah Dibiarkan
Sementara itu, Suyanto Camat Kecamatan Bayah, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp belum merespons.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di Kecamatan Bayah mengeluhkan aktivitas tambang dan pencucian pasir. Warga menuding, aktivitas tersebut sudah mencemari sungai Cikumpay.
Selain mencemari lingkungan, aktivitas tambang dan pencucian itu pun diduga ilegal alias belum mengantongi izin operasional dari pihak Pemkab Lebak melalui kantor DPMPPT setempat. (Gun/red)