Selasa, 17 September 2024

Tambang Pasir PT. Mitra Utama di Kecamatan Cibadak Ilegal

Truk pengangkut pasir kuarsa di Lokasi Tambang Pasir PT. Mitra Utama Desa Tambak Baya dilakukan malam hari. (Foto: sibernews)
Truk pengangkut pasir kuarsa di Lokasi Tambang Pasir PT. Mitra Utama Desa Tambak Baya dilakukan malam hari. (Foto: sibernews)

LEBAK, TitikNOL - Aktivitas penambangan pasir kuarsa milik PT. Mitra Utama yang berlokasi di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Ilegal alias tidak berizin.

Hal itupun dibenarkan oleh Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Dasep Novian.

"Belum ada dokumen UKL UPL atas nama perusahaan tersebut. Ilegal mining kang," ujar Dasep Novianto saat dikonfirmasi TitikNOL, Rabu (3/2/2021).

Lantaran tak berizin lanjut Dasep, ranah penegakan aturannya adalah kewenangan pihak Satpol PP dan aparat penegak hukum.

"Ilegal mining atau tidak berizin ranah penegakan aturan dengan Satpol PP dan APH," imbuh Dasep.

Hingga berita ini dilansir, TitikNOL masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak PT. Mitra Utama, melalui Asep, yang disebut - sebut sebagai Humas perusahaan tambang pasir tersebut. (Gun/TN1)

Komentar