Kamis, 21 November 2024

Tampung Pasir Kuarsa Ilegal, PT Cemindo Disebut Rugikan Negara

Ilustrasi tambang pasir. (Dok: republika)
Ilustrasi tambang pasir. (Dok: republika)

LEBAK, TitikNOL - Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak, meminta Pemkab Lebak untuk menegur keras pihak manajemen PT. Cemindo Gemilang produsen Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah.

Sebab, pihak manajemen PT. Cemindo Gemilang diduga kuat menerima suplai pasir kuarsa dari sejumlah perusahaan pertambangan ilegal di Lebak selatan.

Mumu Muharam, ketua KTP Kabupaten Lebak mengapresiasi langkah pihak DPPKAD Pemkab Lebak yang sudah menyurati pihak PT. Cemindo Gemilang, soal adanya perusahaan pertambangan yang belum memiliki kelengkapan perizinan menjadi mitra PT. Cemindo Gemilang untuk mensupplai material pasir kuarsa.

"Kita (KTP) mendukung langkah DPPKAD Lebak yang sudah menyurati pihak PT. Cemindo. Kalau memang ada indikasi potensi pajak yang hilang yang disebabkan karena pertambangan ilegal, tentu ini harus didapatkan kembali oleh negara," ujar Mumu di kantor KTP Lebak, Jumat (11/11/2016).

Baca juga: Pemkab Lebak Usut Potensi Pajak yang Hilang dari Sektor Pertambangan di Baksel

Maka dari itu kata Mumu, dengan pihak PT. Cemindo menerima suplai pasir kuarsa dari perusahaan pertambangan Ilegal hal tersebut sangat merugikan masyarakat kabupaten Lebak.

"Sumber daya alam dikeruk tapi tidak ada feedback yang setara dengan pendapatan asli daerah, tentu ini sebuah tindakan yang tidak bisa dibenarkan," tukas Mumu.

Baca juga: DPPKAD Lebak Incar Suplier Pasir Kuarsa Ilegal di Baksel

Selain itu, Mumu juga berharap Dinas/Instansi di Kabupaten Lebak untuk segera berkoordinasi dengan pihak Pemprov Banten agar melakukan penertiban dan penutupan perusahaan pertambangan ilegal di Lebak selatan.

"Pemkab dan Pemprov Banten agar segera bertindak tegas, jika memang perusahaan tambang itu belum memiliki kelengkapan izin tapi sudah melakukan kegiatan produksi. Perusahaan itu harus ditertibkan dan diberikan sanksi penutupan," tegas Mumu.

Sebelumnya, Sigit Indrayana, Manager CSR PT. Cemindo Gemilang, saat dikonfirmasi mengatakan jika aktivitas bisnis, termasuk suplai material pendukung produksi Semen, dijalankan dengan mempetimbangkan prinsip bisnis, legalitas dan sosial. Namun Sigit enggan menanggapi perihal dua perusahaan diduga ilegal yang ensuplay pasir kuarsa ke PT Cemindo Gemilang.

"Aspek bisnis dan legalitas adalah hal normatif yang harus dipenuhi pelaku usaha. Adapun aspek sosial yang dimaksud adalah pemberdayaan suplier lokal, kesempatan lapangan kerja bagi warga sekitar," pungkasnya. (Gun/Rif)

Komentar