Kamis, 21 November 2024

Tanahnya Diserobot, Warga di Lebak Ancam Bongkar Bangunan IPAL

Bangunan IPAL yang berdiri di atas lahan salah satu warga terancam dibongkar paksa. (Foto: Ist)
Bangunan IPAL yang berdiri di atas lahan salah satu warga terancam dibongkar paksa. (Foto: Ist)

LEBAK, TitikNOL - Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), di Kampung Sukamaju, Desa Talagahiang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, diprotes oleh pemilik lahan.

Pasalnya, pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan IPAL, mengaku tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apapun kepada pelaksana pembangunan IPAL, yang saat ini pengerjaannya masih berlangsung.

Yajid Puadi (40), keluarga dari pemilik lahan tersebut mengakui sejak dari awal pembangunan, tidak ada izin apapun yang diberikan pihak keluarga.

"Keluarga saya tidak pernah memberikan izin, apalagi menghibahkan atau menjual tanahnya kepada siapapun. Tahu - tahu di lokasi tanah miliknya, sudah berdiri bangunan bak penampung IPAL berukuran lebar 3 meter x panjang 12 meter dengan ketinggian bangunan sekitar 2 meter," ungkap Yajid kepada TitikNOL, Minggu (16/9/2018).

Dijelaskan Yajid, setelah dirinya mencari tahu pelaksana kegiatan pembangunan IPAL tersebut, diperoleh informasi bahwa pelaksana kegiatan adalah Durahman selaku Sekretaris desa (Sekdes) Desa Talagahiang sebagai ketua kelompok kegiatan.

"Saya dapat keterangan dari warga bahwa pelaksananya Durahman Sekdes Talagahiang. Anehnya, saat saya SMS dan telepon untuk menanyakan soal pembangunan bak IPAL di lokasi tanah keluarga saya, melalui sambungan telepon dan SMS tidak direspon. Kemudian, saya kembali mencari tahu informasi tentang kelompok pelaksana kegiatan program itu. Diperoleh informasi, nama Apip sebagai bendahara. Saya sempat tanya ke bendahara program bernama Apip itu, dia (Apip) juga mengaku tidak tahu apa-apa perihal program itu," beber Yajid.

Untuk itu kata Yajid, pihak keluarga ahli waris akan menyetop kegiatan dan membongkar bangunan yang sudah hampir sekitar 70 persen selesai dikerjakan.

"Kalau sampai besok atau lusa tidak ada jawaban dari pelaksana pembangunan, kami akan stop kegiatan pembangunan IPAL itu. Saya saat ini sedang mencari tahu kegiatan itu sebenarnya dibiayai dari anggaran apa dan berasal dari Dinas atau Instansi mana. Apakah dari Satker Kementerian, Pemprov Banten atau Pemkab Lebak," tukas Yajid.

Sementara itu, Durahman Sekdes Talagahiang, Kecamatan Cipanas yang disebut-sebut sebagai ketua kelompok pelaksana pembangunan IPAL, saat dihubungi TitikNOL melalui sambungan telepon selulernya belum merespon. (Gun/TN1)

Komentar