SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten meringkus dua warga asal Kota Cilegon lantaran kedapatan memiliki tanaman ganja di rumahnya.
Tersangka itu berinisial MR (20) warga Kampung Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon dan ST (28) asal Komplek Pesona Cilegon, Kelurahan Kertasana, Kecamatan Bojonegara.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan terhdapa kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman paket ganja melalui POS.
Kemudian pada tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 08:00 WIB, tim BNNP melakukan control delivery ke alamat penerima. Pada pukul 12:30 WIB, petugas menangkap MR sebagai kurir atas perintah ST. Setelah diintrogasi, akhirnya BNN menggeledah rumah ST dan ditemukan 6 pot dengan 11 pohon ganja di teras rumah lantai dua.
"Sehingga kami tangkap kurir. Begitu ditangkap dan dilakukan introgasi bahwa barang ini bukan miliknya. Kita lakukan kontrol sampai diikuti ke rumah ST. Kami geledah seluruhnya, kami menemukan tanaman ini di teras rumah lantai 2, seperti balkon," katanya kepada awak media, Rabu (27/1/2021).
Saat diintrogasi, pelaku mengakui sudah melakukan pengiriman sebanyak 5 kali kepada pengguna. Barang haram itu hanya diedarkan di wilayah Banten.
"Disana kami melihat ada 6 pot tanaman yang diduga ganja. Setelah kami teliti mendalam, propilnya betul itu ganja. Yang bersangkutan mengakui itu ganja. Yang bersangkutan sudah melakukan 5 kali pengiriman. Ini yang ke 5 kali tertangkap. Pengakuan yang bersangkutan, barang ini diedarkan di Banten, khususnya di Cilegon," terangnya.
Ia menjelaskan, bibit ganja itu didapat setelah memiliki ganja dari Sumatra. Akhirnya, biji ganja itu disemai hingga ditanam di teras rumah. Menurutnya, para pelaku pernah panen hingga 20 gram.
"Pengakuan yang bersangkutan setelah kita introgasi dan bisa diterima oleh logika, bahwa ketika menerima kiriman dari ganja Sumatra ada butiran bijinya. Biji itu disemai dan ini sudah ke 2 kali, yang pertama sudah pernah panen," jelasnya.
"Bukan dijual per-pot, sudah panen baru dijual. Mungkin kalau panen banyak dijual, karena panen pertama hanya beberapa gram, daunnya kecil kalau dikumpulkan 10 sampai 20 gram," tambahnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 1,3 kilogram, 6 pot berisi 11 pohon ganja, 4 HP, ATM BCA, satu bungkus pelastik klip berbagai ukuran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (SON/TN2)