CILEGON, TitikNOL - Empat orang mediator mendapat teguran tertulis dari Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Soeparman. Ke empat orang yang ditegur itu saat ini tengah menangani kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Selago Makmur Plantation.
Empat mediator yang diberikan teguran tertulis itu adalah Mochammad Zharwan, Tiara Manalu, Sahroni dan Siska Supiyanti. Mereka dianggap tidak melaksanakan surat perintah tugas dengan nomor 090/566/Disnaker, untuk menangani perselisihan hubungan industrial antara PT. Selago Makmur Plantation dengan serikat buruh.
Surat tersebut ditembuskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon, Inspektorat Kota Cilegon dan Badan Kepegawaian dan Pendidikan (BKPP) Kota Cilegon.
Kisruh internal Disnaker Kota Cilegon itu berawal dari batalnya penyelenggaraan mediasi ketiga yang dijadwalkan pada Jumat (3/7/2020) lalu. Batalnya proses itu pun berujung pada surat teguran yang dilayangkan oleh Soeparman kepada empat mediator.
Empat mediator merasa keberatan dengan adanya surat teguran tersebut, karena mereka merasa telah melaksanakan tugas sebagai mediator sejak pertama proses mediasi dilakukan.
Maka dengan itu, mereka berharap Kepala Disnaker Kota Cilegon Soeparman untuk menganulir surat teguran tersebut.
Salah satu mediator Zharwan menjelaskan, pada saat dijadwalkannya mediasi ketiga, yaitu Jumat (3/7/2020) lalu, ia dan ketiga mediator lain telah menunggu di kantor Disnaker sejak pukul 08.00 WIB.
Kemudian, sekira pukul 10.00 WIB Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon Tuah Sitepuh, tiba di area ruang mediasi dan mengajak pihak yang berselisih yaitu manajemen PT. Selago dan Serikat Buruh ke ruang kerjanya.
“Karena hari Jumat, saya pergi untuk solat Jumat, yang lain juga ternyata pergi untuk keperluan lain,” jelas Zharwan di kantor Disnaker Kota Cilegon, Kamis (9/7/2020).
Saat kembali setelah salat Jumat, pihak yang berselisih tidak ada lagi di area kantor yang menjadi lokasi ruang mediasi. Ia pun mengaku tak mendapatkan informasi baik dari pimpinan maupun dari pihak yang berselisih.
Tak disangka oleh Zharwan dan ketiga mediator lainnya, jika persoalan itu memicu surat teguran yang dikeluarkan pada Selasa (7/7/2020). Apalagi sebelumnya tidak ada proses klarifikasi atau pemanggilan yang dilakukan oleh Kepala Disnaker Kota Cilegon Soeparman.
“Kalau memang dianggap salah kan seharusnya ditegur secara lisan dulu, tidak langsung dalam bentuk surat,” katanya.
Setelah mendapat surat teguran itu sambung Zharwan, ia dan ketiga mediator lainnya pun langsung menyambangi Kepala Disnaker Kota Cilegon Soeparman, untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut dengan harapan surat itu dianulir atau dicabut.
“Sekarang kita lagi menunggu, karena upaya persuasive sudah dilakukan, semua pasti ada jalan keluarnya,” tutur dia.
Terakit beredarnya surat teguran itu ke publik, Zharwan yang ditemui bersama Tiara Manalu dan Siska Supiyanti mengaku tidak tahu menahu. Bahkan ia menyayangkan surat internal itu bisa ada di pihak eksternal.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Cilegon Soeparman menjelaskan, surat teguran itu ia layangkan karena keempat mediator tersebut tidak melaksanakan tugas untuk menyelesaikan perselisihan antara PT. Selago Makmur Plantation dengan Serikat Buruh Cilegon terkait PHK.
“Jadi pada hari H mediasi ketiga itu, setelah pekerja datang, serikat pekerja datang, perusahaan datang, mereka melarikan diri, menghilang, semuanya empat-empat, bukan hanya empat tapi seluruh bidang meninggalkan tempat. Kalau gak mufakat gak mungkin semua,” katanya.
Soeparman menegaskan, surat teguran tersebut dikeluarkan karena empat mediator tersebut tidak menjalankan surat tugas yang telah diberikan. (Ardi/TN1).