LEBAK, TitikNOL - Tim Saber Pungli Polres Lebak, mengamankan HS alias MH (53), Kepala Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
HS alias MH ditangkap tim saber pungli di wilayah Kampung Tutul, Desa Citeras, dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukam tim saber pungli, sekira pukul 21.00 WIB Senin malam (2/10/2017).
Dalam ekspose yang digelar di halaman Mapolres Lebak Selasa (3/10/2017), Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengungkapkan, penangkapan terhadap HS alias MH, berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan banyak pungutan liar dengan modus karcis retribusi, yang ditujukan untuk setiap truk angkutan pasir yang hendak masuk ke setiap lokasi tambang pasir di wilayah setempat.
"HS alias MH ini mengaku sudah membuat peraturan desa Nameng yang mengharuskan armada atau kendaraan truk membayar uang sebesar Rp10 ribu," ujar Dani.
Baca juga: Oknum Kades di Lebak Dikabarkan Ditangkap Tim Saber Pungli
Dijelaskannya, tim saber pungli yang sudah mengetahui akan adanya penyerahan uang setoran dari perusahaan angkutan truk yang beroperasi di wilayah tambang pasir desa Nameng kepada HS, sekitar pukul 21.00 WIB tim saber pungli langsung melakukan penangkapan.
"Kita amankan uang tunai sebesar Rp12 juta, satu unit Toyota Fortuner dan dua bundel karcis pungutan," papar Dani.
Akibat perbuatannya, MH alias HS disangkakan telah melanggar hukum dan dijerat pasal 12 huruf e UU RI tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dengan denda satu miliar," tukas Dani.
Terpisah, Mandor Kimik, salah seorang keluarga dari MH alias HS saat dihubungi, mengaku belum mengetahui pengkapan yang dilakukan oleh tim saber pungli Polres Lebak soal kasus pungli yang dilakukan adiknya tersebut.
"Waullahu A'alam, saya belum tahu," ujar Kimik diujung telepon selulernya. (Gun/red)