Kamis, 3 April 2025

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik 11 Persen, Catat Waktunya

Dermaga eksekutif di Pelabuhan Merak Banten. (Dok: Kompas)
Dermaga eksekutif di Pelabuhan Merak Banten. (Dok: Kompas)

CILEGON, TitikNOL - Tarif penyeberangan di seluruh pelabuhan di Indonesia naik sekitar 11 persen. Kenaikan secara resmi akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2022 mendatang.

"Jadi akan direncanakan tanggal 1 Oktober nanti sudah diberlakukan (kenaikan tarif) di seluruh Indonesia, bukan hanya di Merak-Bakauheni. Sekitar 11 persen rata-rata kenaikannya, seluruh Indonesia hampir sama," kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Menurut Handjar, kenaikan tarif penyeberangan sebesar 11 persen itu cukup mewakili kepentingan dari para operator dan pengusaha kapal. Ia juga yakin, masyarakat dan pengguna jasa penyeberangan pun akan memaklumi dengan kenaikan tarif penyeberangan tersebut.

"Saya yakin masyarakat juga bisa memaklumi bahwa kenaikan BBM berdampak terhadap biaya operasional kapal. Jadi 11 persen saya kira angka yang bagus, wajar," jelasnya.

Selanjutnya, kata Handjar, pihaknya akan bekerja sama dengan para operator kapal untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait kenaikan tarif penyeberangan.

"Sosialisasi perlu dilakukan. Yang pertama agar masyarakat tidak kaget dengan kenaikan tanggal 1 dan sosialisasi itu diperlukan juga untuk para operator kapal. Kami kan perlu mempersiapkan segala sesuatunya. Contohnya tarif online kan harus diubah. Jadi itu semua yang harus disosialisasikan baik melalui media elektronik, massa, maupun melalui spanduk dan banner," ujarnya. (Ardi/TN).

Komentar