Selasa, 17 September 2024

Tarik Paksa Motor di Pasar, Leasing di Lebak Didemo Warga

Puluhan warga Lebak demo kantor leasing MAF/MCF Lebak. (Foto: TitikNOL)
Puluhan warga Lebak demo kantor leasing MAF/MCF Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Puluhan warga di Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang kantor pembiayaan (leasing) Multi Auto Finance (MAF) dan Multi Central Finance (MCF) Cabang Kabupaten Lebak, di Jalan By Pass Soekarno -Hatta, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Rabu (30/8/2017).

Aksi demo berawal dari adanya penarikan secara paksa satu unit sepeda motor merk Yamaha nomor polisi A 2684 SB milik konsumen bernama Anggi Kurniadi, warga Kampung Parung RT01/RW05, Desa/Kecamatan Cimarga selaku konsumen leasing MAF/MCF.

Sepeda motor milik Anggi itu ditarik paksa oleh oknum Mata Elang (Matel) di Pasar Rangkasbitung, lantaran menunggak angsuran. Ironisnya, sepeda motor itu ditarik paksa saat dipinjamkan oleh Anggi kepada tetangganya untuk berbelanja di Pasar Rangkasbitung.

"Konsumen menunggak pembayaran kendaraan ditarik oleh Mata Elang (Matel) pihak yang diberi kuasa oleh leasing PT.MCF/MAF Cabang Lebak. Penarikan paksa unit kendaraan itu terjadi di Pasar Rangkasbitung dari tangan peminjam, tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik kendaraan. Sedangkan kendaraan tersebut masih dalam penguasaan atas nama atau tidak di overalihkan," ujar Iwan seorang pendemo

Dijelaskan Iwan, pemberitahuan penarikan kendaraan sepeda motor tersebut tanpa surat pemberitahuan resmi serta tidak didaftarkan jaminan fidusianya.

"Ini jelas tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh Matel, maka kami mendesak aparat penegak hukum di Lebak untuk membubarkan dan menangkap Matel yang digunakan oleh leasing yang kerap meresahkan dan merugikan warga atau konsumen leasing di kabupaten Lebak," tegas Iwan.

Di tempat yang sama, Mamik seorang pendemo lainnya menyebut, bahwa Leasing PT. MCF/MAF Cabang Kabupaten Lebak telah melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia nomor 42 tahun 1999 dan Peraturan Menteri keuangan (PMK) nomor 130/PMK.010/2012 pasal 1, 3 dan pasal 4.

Selain itu kata Mamik, Leasing MCF/MAF juga telah melanggar pasal 18 Undang -Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 368 pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 juga telah melanggar Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011.

"Jika tindakan leasing oleh debt collecktor atau Mata Elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Jika penarikan atau pengambilan dilakukan di tengah jalan merupakan tindak pidana perampasan," teriak Mamik dalam orasinya.

Sementara, Rizky Kepala Cabang (Kacab) Leasing PT Multi Auto Finance (MAF) Kabupaten Lebak saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp dan pesan singkat, belum merespons. (Gun/red)

Komentar