Selasa, 10 September 2024

Tegakan Perda, Satpol PP Cilegon Sita Ratusan Botol Miras dari Warung Jamu

Petugas saat melakukan razia minuman keras di warung - warung jamu di Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Petugas saat melakukan razia minuman keras di warung - warung jamu di Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Dinas Satpol PP Kota Cilegon bekerjasama dengan TNI - Polri, menggelar razia gabungan dengan sasaran warung - warung jamu yang ada di Kota Cilegon, Senin (20/9/2021) malam.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 194 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Minuman haram itu disita dari warung - warung yang ada di wilayah Kecamatan Jombang dan Cilegon.

Kepala Seksi Koordinasi PPNS dan Pengembangan SDM pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Zuhansyah Harahap mengatakan, barang bukti minuman keras yang disita tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satpo PP untuk proses lebih lanjut.

"Ini adalah razia rutin yang kita lakukan dalam menegakan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalagunaan Narkotika, Pisikotrapika dan Zat Adiktif lainnya," ujarnya, Selasa (21/9/2021).

Setelah dilakukan pendataan, ratusan botol minuman keras hasil razia tersebut akan dimusnahkan. (Ardi/TN1).

Komentar