Jum`at, 22 November 2024

Tembak Burung Garuda dan Sebar di Medsos, Pemuda di Pandeglang Dicokok Polisi

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

PANDEGLANG, TitikNOL - Viral di media sosial, penembak burung langka jenis Garuda/Elang Jawa ditangkap Polres Pandeglang.

Pelaku ditangkap di Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto mengatakan, pelaku ditangkap lantaran telah melakukan pembunuhan terhadap Hewan Langka. Dan hal tersebut banyak mengundang respon negatif dari netizen.

"Berkat informasi netizen yang banyak mengecam aksi tersebut dan doa dari masyarakat, khususnya Netizen yang meminta Polri segera tindak lanjut perbuatan oleh tersangka," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan atas nama JM alias AZ (17), remaja asal Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Tersangka diamankan atas informasi masyarakat dan laporan polisi LP/08/VII/2019/Banten/Res Pandeglang/Sek Cikeusik, tanggal 25 Juli 2019.

"Kronologi penembakan elang jawa berawal dari, hoby pelaku yaitu berburu hewan dengan senapan angin miliknya. Saat Pelaku pulang dari sawah dengan membawa senapan angin dan kemudian melihat seekor burung yang diduga Gurung Garuda atau Elang Jawa yang dilindungi pemerintah sedang hinggap di salah satu dahan pohon. Tanpa memikir waktu lama, pelaku menembak burung tersebut dan mati," kata Kapolres.

Kemudian lanjut Kapolres, pelaku melakukan foto selfi dengan objek foto burung yang sudah mati dengan dua sayap dibentangkan menggunakan kedua tangan pelaku. Lalu pelaku memasak burung tersebut dengan cara dipanggang dan dimakannya sendiri.

"Pelaku memposting foto selfinya dengan obyek burung tersebut ke media facebook dengan akun atas nama Azam Panglima Kumbang dan Caption Hobiku adalah bidikan yang paling tepat Burung Garuda," lanjutnya.

Saat Ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk mempertanggung jawabkan tindakannya.

Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik, untuk mengetahui motifnya.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 a jo pasal 40 ayat 2 Undang undang No. 5 tahun 1990 tentang koserfasi sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta," tegasnya. (Gat/TN1)

Komentar